Bagaimana dengan di Indonesia, apakah akan melakukan penarikan juga?
Produk kecap manis dan saus sambal ABC yang beredar di Indonesia, menurut BPOM telah sesuai dengan prosedur di Tanah Air.
“Kedua produk tersebut terdaftar dan beredar di Indonesia. Hasil pengawasan Badan POM terhadap label produk di peredaran telah sesuai dengan persetujuan pendaftaran, termasuk pencantuman informasi alergen sulfit,” jelas Deputi III BPOM bidang Pengawasan Pangan Olahan Rita Endang, dikutip dari Kompas.com, Rabu (7/9/2022).
Dijelaskan lebih lanjut, regulasi alergen di Indonesia dan Singapura tidak ada yang berbeda.
Keberadaan kandungan sulfit di produk kecap manis ataupun saus sambal, tidak menimbulkan dampak kesehatan bagi konsumen, kecuali untuk yang memang memiliki alergi.
Mira Buanawati selaku Head of Legal Corporate and Regulatory Affairs Kraft Heinz Indonesia & PNG, menjelaskan bahwa produk-produk tersebut masuk ke Singapura melalui distributor tidak resmi dan tanpa ada koordinasi sebelumnya.
“masuknya kedua varian produk ABC tersebut di atas, yaitu Kecap Manis ABC dan Sambal Ayam Gorong ABC ke pasar Singapura merupakan tindakan pararel impor yang dilakukan oleh distributor tidak resmi (unauthorized distributor) dan tidak melalui koordinasi dengan PT Heinz ABC Indonesia sebagai perusahaan pembuat produk dan pemilik resmi merek ABC,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan, kalau produk yang ditarik bukan merupakan varian yang memang secara khusus diperuntukkan untuk diekspor ke pasar Singapura.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan standar kualitas dan keamanan pangan dari seluruh produk PT Heinz ABC Indonesia tetap terjaga dengan baik,” tutupnya.
Reaksi alergi sulfur dioksida
Mengutip allergy.org.au, seseorang yang mempunyai alergi terhadap suflur dioksida, bila tidak sengaja mengonsumsinya akan mengalami keluhan mengi pada penderita asma, rinitis alergi, dan urtikaria atau gatal-gatal. (*)
Baca Juga: 12 Makanan yang Tidak Direkomendasikan untuk Disantap Malam Hari