Find Us On Social Media :

5 Organisasi Profesi Kesehatan Tolak RUU Kesehatan Masuk Proglenas Prioritas 2023

Konfrensi pers PB IDI dan organisasi profesi bidang kesehatan lainnya terkait RUU Kesehatan dalam Prolegnas Prioritas 2023, Jakarta (26/9/2022).

GridHEALTH.id – Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD), pada Selasa (20/9/2022) menggelar rapat kerja (raker).

Dalam raker tersebut, mereka menyetujui sebanyak 38 Rancangan Undang-undang (RUU) yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023-2024.

Salah satu RUU yang masuk ke dalam Prolegnas Prioritas adalah Rancangan Undang-undang tentang Kesehatan (Omnibus Law).

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dan sejumlah organisasi profesi kesehatan lainnya seperti Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) memberikan penolakan terkait hal tersebut.

Organisasi profesi kesehatan belum diajak berdiskusi

Ketua Umum PB IDI, dr Adib Khumaidi, SpOT, mengatakan bahwa organsiasi profesi terkait kesehatan belum menerima naskah akademik maupun draft yang berkaitan dengan RUU Kesehatan (Omnibus Law) dari DPR RI.

“Sumber yang isinya terkait dengan konten, naskah akademik RUU-nya belum didapatkan,” ujar dokter Adib dalam konfrensi pers di Sekertariat PB IDI, Senin (26/9/2022).

Lebih lanjut dokter Adib menjelaskan, sikap yang diambil oleh organisasi profesi bidang kesehatan dilatar belakangi oleh kekhawatiran penghapusan undang-undang kesehatan dan nantinya akan berdampak kepada masyarakat.

 “Omnibus Law menggabungkan semua undang-undang. Kita khawatirkan adalah penghapusan undang-undang yang sudah ada, terkait profesi kesehatan,” ujarnya.

Undang-undang kesehatan terkait kedokteran, kebidanan, hingga keperawatan saat ini sudah berjalan dengan baik.

“Jangan sampai dengan (adanya) metode Omnibus Law, ini kemudian malah dihapuskan,” terangnya.

Baca Juga: Demi Kesehatan, PB IDI Dukung Pelabelan BPA di Kemasan Plastik

Undang-undang terkait kesehatan yang sudah ada saat ini, tidak boleh dihilangkan dan sebaiknya diperkuat demi keselamatan pasien.

Misalnya saja Undang-undang tentang Praktik Kedokteran, Undang-undang tentang Tenaga Kesehatan, Undang-undang tentang Keperawatan, dan Undang-undang Kebidanan.

Baik PB IDI maupun organisasi profesi bidang kesehatan lainnya, mengaku belum diajak berdiskusi oleh badan legislasi sehubungan dengan RUU Kesehatan (Omnibus Law).

“Dalam kaitannya dalam Rancangan Undang-undang ini, jangan sampai menghapus undang-undang yang sudah ada,” jelas dokter Adib.

Ia melanjutkan, “Sampai sekarang kita semua (organisasi profesi kesehatan) belum secara resmi pernah mendapatkan draft itu dari DPR terutama.”

Ditegaskan organisasi profesi bidang kesehatan siap untuk berkolaborasi dan membantu pemerintah mendukung hal-hal yang berkaitan dengan SDM kesehatan.

Urgensi di bidang kesehatan

Lebih lanjut, dokter Adib juga mengatakan bahwa urgensi saat ini yang lebih baik diperhatikan oleh pemerintah adalah memperbaiki sistem dan layanan kesehatan.

Pasalnya, masih banyak penyakit-penyakit di masyarakat yang belum penanganan belum tuntas dilakukan.

“Misalnya TBC, gizi buruk, kematian ibu-anak atau KIA, penyakit-penyakit triple burden yang memerlukan pembiayaan besar,” pungkasnya.

Sebagai informasi, saat ini RUU tentang kesehatan hanya termuat dalam berita “Baleg DPR Bahas Daftar Usulan Prioritas Prolegnas Prioritas 2023” dan belum sampai ke masyarakat maupun organisasi profesi. (*)

Baca Juga: Asosiasi Dokter Sedunia: Hanya IDI Satu-satunya Organisasi Dokter di RI