Find Us On Social Media :

Park Soo Hong, Pelawak Asal Korea Selatan yang Jadi Korban Kekerasan Ayahnya Dilarikan ke RS, Hati-hati Anak Korban Kekerasan Bisa Mewariskan Gen Kekerasan

Belajar dari Park Soo Hong, pelawak Korsel yang dilarikan ke RS setelah mendapat kekerasan dari ayahnya, anak korban kekerasan juga bisa mewarisi gen kekerasan.

GridHEALTH.id - Kasus kekerasan menjadi isu yang kembali banyak dibahas setelah banyak yang menjadi korban, tidak hanya di Indonesia tetapi juga luar negeri, termasuk artis asal Korea Selatan.

Park Soo Hong, pelawak Korea Selatan ini dikabarkan dilarikan ke rumah sakit setelah menjadi korban kekerasan, pada Selasa kemarin (04/10/2022).

Mari melihat lebih lanjut bagaimana kekerasan berpengaruh pada anak korban kekerasan seperti yang dialami Park Soo Hong.

Kronologi Park Soo Hong jadi Korban Kekerasan Ayah Kandung

Kabar dirinya dilarikan ke rumah sakit sudah diunggah oleh berbagai media asal Korea Selatan, di mana disebutkan bahwa pelawak ini harus dilarikan ke rumah sakit setelah mendapatkan penyerangan dan pengancaman yang dilakukan ayahnya.

Semua bermula saat Park Soo Hong tengah menjalani pemeriksaan bersama sang ayah pada Selasa kemarin pukul 10.00 KST atau 12.00 WIB.

Pemeriksaan ini dilakukan sebagai kelanjutan dari kasus yang sedang menimpa ayah pelawak ini atas dugaan penggelapan uang anaknya sekitar 11,6 miliar Won (Rp 123,9 miliar), hingga membuat ayah Park ditangkap pada awal September 2022.

Ayah Park, Noh Jong-eon disebut melakukan penyerangan kepadanya beberapa kali selama pemeriksaan berlangsung, hingga membuat sang pelawak tak sadarkan diri.

Dampak Kekerasan yang Dialami Park Soo Hong 

Bentuk kekerasan yang dialami oleh pelawak Korea Selatan ini antara lain tendangan hingga ancaman verbal, sehingga membuatnya syok dan stres berat bahkan tak sadarkan diri.

Park Soo Hong pun dibawa ke unit gawat darurat di rumah sakit terdekat dan dikatakan tingkat cedera yang dialaminya tidak serius.

Baca Juga: Gegera Kecanduan Seks, Sampai Melakukannya dengan 700 Pria, Kini Jadi Konselor

Meski demikian sebagai korban kekerasan, tentu membawa dampak buruk kepada anak, apalagi kekerasan yang dilakukan pada saat anak masih kecil bisa berakibat fatal hingga dirinya dewasa.

Anak Korban Kekerasan Berisiko Mewariskan Gen Kekerasan

Ilmuwan telah menemukan gen yang dapat mewarisi kekerasan orangtua kepada anak korban kekerasan, maka penting untuk memastikan anak tidak mewarisi gen ini.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan pada 2014 dan disebutkan dalam hellosehat.com, hasil penelitian tersebut dikatakan ada dua gen yang berhubungan dengan kekerasan dan sikap agresif.

Gen kekerasan ini adalah gen MAOA dan Cadherin 13 (CDH 13), yang disebut-sebut membuat anak korban kekerasan berisiko 13 kali mempunyai riwayat kekerasan yang berulang.

Cara kerjanya adalah gen MAOA akan berfungsi untuk mengurai dan memberi informasi senyawa kimia dalam otak (neurotransmiter) seperti norepinefrin dan serotonin, yang mengatur kondisi emosi seseorang.

Sedangkan gen CDH13 membantu pertumbuhan dari neuron (sel otak) dan banyak ilmuwan yang mengaitkan dengan penyakit seperti ADHD, autisme, skizofrenia, gangguan bipolar, hingga kecanduan alkohol.

Kedua gen ini berisiko untuk bersifat aktif apabila ada pemicunya, seperti anak korban kekerasan tumbuh di lingkungan penuh kekerasan, seperti mencontoh sikap orangtuanya yang penuh kekerasan.

Siklus kekerasan inilah yang perlu diubah, meski sangat sulit, sehingga penting untuk memastikan anak terhindar dari menjadi anak korban kekerasan, caranya dimulai dari orangtua dalam memilih pola asuh yang tepat sesuai kondisi anak masing-masing.

Selain mewariskan gen kekerasan, anak korban kekerasan juga memiliki masalah kesehatan lainnya yang lebih tinggi, tidak mudah percaya orang lain, sulit mempertahankan hubungan pribadi, emosian, dan penurunan fungsi otak.

Perlu diingat bahwa tindakan kekerasan adalah pilihan, termasuk pilihan untuk mencegahnya, jangan ragu bawa anak korban kekerasan melakukan konseling sejak dini. (*)

Baca Juga: Efek Traumatis Anak yang Jadi Korban Pelecehan dan Kekerasan Seksual