Find Us On Social Media :

Fakta Obat Puyer yang Katanya Solusi Pengganti Obat Sirup, Banyak Mudharatnya Bagi Keselamatan Pasien

Obat puyer apakah bisa menggantikan obat sirup?

GridHEALTH.id - Kemenkes telah mengeluarkan intruksi melalui SE untuk tidak mengonsumsi, meresepkan, dan menjual obat sirup terkait dugaan sebagai penyebab gagal ginjal akut. Solusinya menurut banyak pemberitaan yang mengutip IDAI, adalah puyer.

Tapi apakah iya, obat puyer yang merupakan obat racikan dari obat non sirup, aman digunakan?

Seperti yang telah kita ketahui, Kemenkes memberikan sejumlah instruksi yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022, tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.Dalam surat itu, kementerian kesehatan menginstruksikan tenaga medis pada fasilitas pelayanan kesehatan termasuk para dokter tidak meresepkan obat cair/sirup kepada pasien.Juga menginstruksikan agar seluruh apotek tidak menjual obat bebas maupun obat bebas terbatas dalam belum cair untuk sementara waktu kepada masyarakat.

Baca Juga: Anak Demam? Jangan Lagi Buru-buru Minum Obat, Kenali Tanda Kegawatdaruratan pada Anak Sakit

Puyer Direkomendasikan...?

Dalam banyak pemberitaan pun banyak disebutkan, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengimbau agar dokter atau tenaga kesehatan (nakes) di fasilitas kesehatan dapat mulai memberikan obat puyer pada pasien, menyusul pemerintah menyetop penjualan atau pemberian resep obat sirop kepada masyarakat.Mengenai hal itu, Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI Piprim Basarah Yanuarso mewanti-wanti peresepan obat puyer monoterapi.

Menurutnya hanya boleh dilakukan oleh dokter, dengan memperhatikan dosis berdasarkan berat badan, kebersihan pembuatan, dan tata cara pemberian."Jika diperlukan, tenaga kesehatan dapat meresepkan obat pengganti yang tidak terdapat dalam daftar dugaan obat terkontaminasi atau dengan jenis sediaan lain seperti suppositoria atau dapat mengganti dengan obat puyer dalam bentuk monoterapi," kata Piprim dalam keterangan tertulis, Rabu (19/10), yang banyak diterima media dan diberitakan.

Baca Juga: Kasus Obat Sirup, Ibu-ibu Tuntut Keadalin untuk Anaknya yang Mengalami Gangguan Ginjal Akut

Prihal obat puyer, penting kita ketahui bahwasannya secara kontekstual, puyer adalah proses dispensing obat dengan cara digerus, baik satu maupun beberapa obat sekaligus.

Obat yang digerus adalah obat jadi, hasil produksi industri farmasi, yang proses pembuatannya sudah sesuai dengan kaidah Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).

Puyer pada zaman dahulu dibuat ketika sediaan obat sirup untuk anak, belum tersedia.

Jadi ada keterpakasaan karena kondisi, maka puyer diresepkan untuk anak. Pasalnya anak tidak bisa mengonsumsi obat jadi seperti kaplet, kapsul.