Find Us On Social Media :

7 Obat Sirup Mengandung Cemaran EG dan DEG yang Tinggi, Catat Serta Hindari

Obat sirup seperti paracetamol, termasuk dalam daftar produk yang mengandung cemaran EG dan DEG.

GridHEALTH.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali memperbarui daftar obat sirup yang ditemukan mengandung cemaran etilon glikol dan dietilen glikol melebihi batas aman.

Cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG), diduga kuat menjadi salah satu pemicu terjadinya gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak.

Dua perusahaan farmasi yakni PT Yarindo Farmatama dan Universal Pharmaceutical Industries terancam dipidinakan.

Alasannya yakni setelah dilakukan penelusuran, ditemukan bahwa mereka menggunakan bahan pelarut yang mengandung cemaran EG dan DEG yang tinggi.

Dari PT Yarindo Farmatama, BPOM telah menarik satu produk obat sirup. Sedangkan untuk Universal Pharmaceutical Industries, hal tersebut ditemukan pada tiga jenis obat.

Daftar 7 obat sirup mengandung cemaran EG dan DEG

Selain dua industri farmasi tersebut, Kepala BPOM Penny K. Lukito, juga mengungkapkan tiga obat sirup dengan cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman ditemukan pada produk yang diproduksi PT Afifarma.

"Ada produsen ketiga, baru, berdasarkan pengujiannya kandungan dari produk dan bahan baku sudah menunjukkan cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas," kata Penny dalam konferensi pers, Senin (31/10/2022).

Penarikan produk dan pemusnahan sebagai sanksi administratif telah diberikan kepada perusahaan tersebut.

Pada jenis obat sirup dari PT Afifarma yang menggunakan pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol, telah dihentikan proses produksi dan distribusi.

Baca Juga: Yarindo Farmatama dan Universal Pharmaceutical Terancam Pidana Penjara 10 Tahun, Gunakan Bahan Baku dari Thailand

Berdasarkan keterangan pers yang diterima tim GridHEALTH.id pada Selasa (1/11/2022), daftar obat sirup mengandung cemaran EG dan DEG adalah berikut ini.