Find Us On Social Media :

Nasib Pilu Gadis 22 Tahun Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Patah Tulang Leher

Gadis 22 tahun mengalami patah tulang leher hingga meninggal dunia akibat dianiaya oleh ibu tirinya di Riau, kenali gejala dan dampak hingga pertolongan pertama pada korban patah tulang leher.

GridHEALTH.id - Kekerasan pada anak kembali terjadi, kali ini seorang gadis harus tewas di tangan ibu tirinya, di Riau.

Polisi menyebut kematian gadis 22 tahun ini karena adanya kekerasan benda tumpul yang terjadi di dalam rumah tangga.

Kenali berikut ini gejala dan dampak patah tulang leher, termasuk pertolongan pertama yang dapat dilakukan saat menemukan korban patah tulang leher.

Kronologi Gadis 22 Tahun Tewas Dianiaya Ibu Tiri

Polisi Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau telah menangkap seorang pelaku yang merupakan wanita dengan inisial AAP (40), karena telah menganiaya anak tirinya, RN (22) hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku kerap melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban.

Korban sempat menerima penganiayaan dengan cara dibenturkan kepalanya ke tanah hingga lehernya patah, pada 31 Desember 2022 lalu, sekitar pukul 18.00 WIB.

"Sejak dibenturkan ke tanah oleh pelaku, kepala korban tidak dapat lagi tegak lurus dan menjadi miring ke kanan," kata AKBP Andrian Pramudianti, Kapolres Rohil dilansir dari Kompas.com (22/01/2023).

Selain itu para saksi menyebutkan korban sering terdengar menangis akibat dianiaya ibu tirinya, hingga akhirnya korban meninggal dunia pada Rabu (11/01/2023), sekitar pukul 14.00 WIB.

Polisi menerima laporan dari pihak keluarga setelah korban dimakamkan, karena merasa ada yang janggal. Akhirnya polisi perlu menggali ulang makam korban untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil pemeriksaan medis setelah korban diotopsi, ditemukan penyebab kematian korban adalah adanya kekerasan benda tumpul di daerah leher yang menimbulkan patah tulang leher.

Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana.

Baca Juga: Venna Melinda Diperiksa Terkait Laporan dugaan KDRT, Gejala Gangguan Kepribadian Bisa Jadi Salah Satu Faktor Pelaku