GridHEALTH.id - Sejak akhir 2022 lalu, berita mengenai pelajar yang minta dispensasi nikah terus bermunculan.
Kini salah satunya dari Sumedang, Jawa Barat.
Dari kota kecil tersebut ditemukan fakta bahwa banyak siswi yang masih sekolah hamil.
Banyak diantara mereka yang memilih putus sekolah, setelah menikah.
Mendapati kondisi seperti itu pemerintah daerah Kabupaten Sumedang langsung bertindak cepat.
Baca Juga: Perhatikan Hal Ini Untuk Cegah KIPI Setelah Vaksin Booster Kedua
Pemda Sumedang langsung membuat program sekolah ramah anak, dan meminta seluruh siswi yang telah hamil duluan sebelum menikah, setelah melahirkan kembali sekolah dan boleh membawa anaknya.
Data Siswi Hamil di Sumedang
Data pada 2021, dari 9.905 pernikahan, ternyata 1.348 ini adalah pernikahan anak di bawah umur yang didominasi oleh perempuan.
Wilayah yang memiliki tingkat pernikahan paling tinggi adalah Kecamatan Jati Nunggal, Sumedang.
Untuk diketahui, setelah ditelusuri faktor tingginya angka pernikahan dini diantara lain karena faktor ekonomi, pergaulan bebas dan kurangnya pantauan dari keluarga khususnya ibu.Kendari para siswi tersebut hamil dan statusnya masih siswi atau pelajar, Pemerintah Kabupaten Sumedang tidak lantas mengeluarkan dari sekolah.
Baca Juga: Perhatikan Hal Ini Untuk Cegah KIPI Setelah Vaksin Booster Kedua
Pemerintah tetap mendorong mereka tatap bisa sekolah karena telah dibangun konsep sekolah ramah anak.Informasi ini disampaikan Eki Riswandiyah, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPKB) Kabupaten Sumedang dalam program Government Talk Tribun Jabar, Senin (23/1/2022).Mesih menurut Eki Riswandiyah, merujuk pada Pasal 28 dalam Undang-Undang Dasar 1945 mengenai hak asasi manusia, anak berhak mendapatkan pemenuhan kebutuhan dasarnya, pendidikan dan manfaat dari ilmu pengetahuan.Adapun langkah untuk antisipasi hal tersebut, DPPKB melakukan banyak komunikasi dan kolaborasi dengan beberapa elemen, seperti Dinas Pendidikan, Kementrian Agama, dan lainnya.DPPKB berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan terkait, bagaimana cara yang dapat dilakukan untuk pemenuhan hak anak tersebut dalam hal pendidikannya.