Find Us On Social Media :

Lakukan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur, NT Diduga Alami Kelainan Seksual

Tersangka pencabulan lakukan pelecehan pada anak yang datang ke rental PlayStationnya.

GridHEALTH.id - Kasus pencabulan yang dilakukan terhadap anak-anak di bawah umur membuat geger.

Para korban diketahui kebanyakan anak laki-laki, tapi ada juga yang perempuan, berusia 8 hingga 15 tahun.

Pencabulan anak di bawah umur ini dilakukan oleh seorang wanita berinisial NT (25), seorang ibu muda asal Jambi.

Jumlah Korban Terus Bertambah

Pada saat awal kejadian terungkap, jumlah anak yang menjadi korban pelecehan seksual ada sekitar 11 orang.

Kemudian, setelah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), jumlahnya bertambah 6 sehingga total ada 17 anak.

"Kita mendapatkan tambahan 6 korban lainnya, saat melakukan olah TKP di kediaman pelaku," kata Direktur Reskrimun Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudistira, dikutip dari Kompas.com (6/2/2023).

Diketahui, modus yang dilakukan oleh NT yang sudah dijadikan sebagai tersangka, hampir sama terhadap setiap korbannya.

Anak-anak yang merupakan pelanggan rental PlayStation milik NT, diminta untuk melakukan tindakan dewasa.

Para korban diketahui diminta untuk memegang payudara NT, serta menyentuh organ intimnya. Apabila permintaannya tak dilakukan, maka para korban akan diancam.

Sementara itu, para anak perempuan diminta untuk mengintip aktivitas fisik yang dilakukan oleh NT bersama suaminya dari celah jendela.

Tak hanya itu, ibu dari satu orang anak ini juga menyuruh anak perempuan menonton film dewasa dan anak laki-laki dipaksa memenuhi hasratnya.

Baca Juga: Jenis-jenis Pelecehan Seksual yang Bisa Dialami Pria, Ada yang Pernah Mengalami?

Mengalami Kelainan Seksual

Akibat tindakan yang dilakukannya, ia ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Dikutip dari TribunJateng (6/2/2023), kejiwaan NT akan diperiksa karena diduga ia mengalami kelainan seksual.

Kecurigaan tersebut diungkapkan oleh sang suami AF yang sekaligus menjadi saksi dalam kasus ini.

Apa Itu Kelainan Seksual?

Kelainan seksual atau sexual disorder adalah kondisi saat disfungsi seksual sudah menjadi masalah yang besar dalam kehidupan.

Melansir PsychCentral, kondisi ini terbagi ke dalam empat kategori utama yakni gangguan hasrat, gangguan gairah, gangguan orgasme, dan gangguan rasa sakit.

Terdapat beberapa jenis kelainan seksual yang dapat dialami oleh pria maupun wanita, di antaranya:

1. Parafila: Kelainan seksual yang menyebabkan seseorang mempunyai ketertarikan seksual terhadap benda mati atau aktivitas yang tidak biasa.

2. Gangguan pedofilik: Suatu kelainan yang membaut seseorang memiliki ketertarikan seksual terhadap anak di bawah umur.

3. Gangguan eksibisionistik: Gangguan seksual di mana seseorang terangsang secara seksual dengan memperlihatkan alat kelamin atau melakukan tindakan seksual untuk dilihat orang lain.

 4. Gangguan voyeuristik: Dorongan kronis untuk mengamati seseorang yang tidak menggunakan pakaian, membuka pakaian, atau melakukan aktivitas tanpa persetujuan mereka.

5. Fetisisme: Kondisi di mana fantasi atau aktivitas seksual bergantung pada penggunaan benda mati, seperti sepatu atau bagian tubuh non-seksual.

Jenis-jenis kelainan seksual tersebut jika tidak segera ditangani dapat membuat seseorang merasa sangat tertekan dan merusak kehidupan sehari-hari. (*)

Baca Juga: Efek Traumatis Anak yang Jadi Korban Pelecehan dan Kekerasan Seksual