GridHEALTH.id – Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Nomor PV.03.01/C/824/2023 tentang Kewaspadaan Kejadian Luar Biasa Flu Burung (H5N1) Clade Baru 2.3.4.4b yang ditetapkan pada Jumat (24/02/2023).
Imbauan penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) pun digaungkan kembali oleh pemerintah kepada masyarakat, melihat potensi adanya zoonosis.
Dunia Hadapi Wabah Flu Burung Clade Baru 2.3.4.4b
Perkembangan situasi penyebaran penyakit flu burung yang berasal dari virus influenza A (H5N1) dengan clade baru 2.3.4.4b tengah menjadi perhatian banyak pihak terkait, seperti Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO).
FAO menyatakan saat ini ada beberapa wilayah, mulai dari Amerika, Eropa, Asia terutama Cina dan Jepang sedang mewabah HPAI (Highly Pathogenic Avian Influenza) subtipe H5N1 clade baru 2.3.4.4b ini.
Saat ini terdapat peningkatan perpindahan (spill over) virus ini dari burung liar ke beberapa spesies mamalia di berbagai negara di Eropa dan Amerika Utara, dimana terdapat prevalensi virus yang tinggi pada populasi unggas di wilayah tersebut.
Berpotensi Zoonosis dan Terjadi KLB Flu Burung
Penyakit flu burung ini memang memiliki potensi zoonosis, artinya ada kemungkinan penularan penyebaran dari burung ke manusia yang apabila kondisinya tidak dikendalikan maka berisiko menyebabkan Kejadian Luar Biasa (KLB).
Badan Keamanan dan Kesehatan Inggris (UKHSA) juga memperingati virus ini memiliki kecenderungan untuk menjadi infeksi zoonosis melihat adanya petunjuk akuisisi mutasi yang cepat dan konsisten pada mamalia.
Meski demikian, WHO menyatakan bahwa saat ini risiko infeksi pada manusia masih rendah dan tidak ada laporan penularan dari manusia ke manusia secara berkelanjutan, berdasarkan hasil Risk Assessment Virus Influenza A (H5N1) clade 2.3.4.4b.
Pemerintah Keluarkan Surat Edaran, Peternak Perlu Waspada
Menanggapi adanya kejadian ini, pemerintah keluarkan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Nomor PV.03.01/C/824/2023 tentang Kewaspadaan Kejadian Luar Biasa Flu Burung (H5N1) Clade Baru 2.3.4.4b yang ditetapkan pada 24 Februari 2023.
“Saat ini memang belum ada laporan penularan ke manusia, tapi kita tetap harus waspada” ujar Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, dr. Maxi Rein Rondonuwu di Jakarta berdasarkan Keterangan Pers Kemenkes (25/02/2023).
Melalui aturan ini, beberapa imbauan yang perlu dilakukan, yaitu:
Baca Juga: Virus Flu Burung Merajalela, Bisa Menular ke Manusia? Ini Penjelasannya!
1. Koordinasi Dinas Kesehatan daerah dengan instansi terkait kesehatan hewan
Kepada Dinas Kesehatan Provinsi, kabupaten/Kota dan kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di seluruh indonesia diminta untuk melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan serta sektor terkait lainnya dalam upaya pencegahan dan pengendalian flu burung pada manusia.
2. Persiapan fasilitas kesehatan jika ada kasus suspek flu burung
Dinkes Provinsi, Kabupaten/Kota juga diminta menyiapkan fasilitas kesehatan untuk penatalaksanaan kasus suspek flu burung sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan. Serta meningkatkan kapasitas labkesmas untuk pemeriksaan sampel dari kasus dengan gejala suspek flu burung.
3. Peningkatan surveilans dan deteksi dini
Mengintensifkan kegiatan surveilans dan Tim Gerak Cepat (TGC) terutama dalam mendeteksi sinyal epidemiologi di lapangan, khususnya bagi daerah yang menjadi sentinel surveilans influenza like illness (ILI) dan Severe Acute Respiratory Infection (SARI) agar meningkatkan kewaspadaan dini untuk penemuan kasus suspek flu burung di daerah yang terjadi KLB Avian Influenza pada unggas.
4. Pelaporan kasus suspek flu burung
Setiap ditemukan adanya kasus suspek flu burung, maka Puskesmas segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke Dinkes Kab/Kota melalui sistem Surveilans Berbasis Kejadian (Event Based Surveillance/EBS) dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR).
Kemudian Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke PHEOC Ditjen P2P. Berkoordinasi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan setempat.
Dirjen Maxi juga mengatakan bentuk kewaspadaan dilakukan pada pintu-pintu masuk negara, untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri, baik di pelabuhan, bandar udara, pos lintas batas darat negara.
Selain itu, mengistruksikan KKP melakukan pemeriksaan dan penanganan kasus jika ditemukan perilaku perjalanan yang memiliki gejala ILI sesuai pedoman yang berlaku. Serta mensosialisasikan dan mengordinasikan dengan seluruh lintas sektor yang berada di wilayah kerja KKP.
“Semua kita siagakan” ujar dirjen Maxi dalam keterangan persnya.
Kepada masyarakat, dirjen Maxi juga mengimbau masyarakat agar selalu melakukan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), kemudian melaporkan kepada dinas peternakan apabila ada kematian unggas secara mendadak dan dalam jumlah yang banyak di lingkungannya.
Peternak dan seluruh masyarakat jangan ragu segera ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala flu burung dan ada riwayat kontak dengan faktor risiko.
Sebagai tambahan informasi, beberapa gejala khas flu burung yang menyerang manusia adalah sakit perut, demam tinggi, sakit kepala, nyeri otot, gangguan pernapasan, pendarahan gusi dan hidung, dan nyeri dada. Segera periksakan jika menemui gejala ini. (*)
Baca Juga: Banyak Macamnya, Kenali 6 Jenis Flu dan Gejala yang Sering Muncul