GridHEALTH.id - Tahukah, penggunaan obat bahan alam asli Indonesia di masyarakat tidak hanya bertujuan sebagai tindakan kuratif saja tapi juga preventif, rehabilitatif dan paliatif suatu penyakit.
Jadi kita sebagai masyarakat Indonesia harus bangga dengan cara mendukung penggunaan obat alami asli Indonesia.
Saat ini, tercatat sudah terdaftar 62 produk Obat Herbal Terstandar (OHT) dan 25 produk Fitofarmaka (FF) di Badan POM.
Obat alami asli Indonesia yang dimaksud tersebut adalah Obat Modern Asli Indonesia (OMAI), terdiri dari OHT dan FF.
Keduanya produk obat hasil pengembangan dari pemanfaatan bahan-bahan alam di Indonesia.
Baca Juga: 7 Penyakit Disebabkan dari Kelainan Genetik dan Pengobatannya
Pengembangan obat bahan alam menjadi OHT maupun FF merupakan upaya pembuktian ilmiah, sehingga keberadaannya dapat digunakan sebagai substitusi atau komplementer dalam penanganan atau terapi pada kondisi suatu penyakit.
Dengan semakin populernya OMAI di dalam negeri, kita bisa tidak lagi ketergantungan terhadap bahan baku obat kimia sintetis. Hal ini sudah pasti bisa mengurangi volume impor Indonesia.
Kemenkes Setujui OMAI
Penting dicatat, OHT merupakan pengembangan obat bahan alam Indonesia yang telah terstandar kandungan bahannya dengan khasiat yang telah dibuktikan secara uji praklinik, sedangkan FF merupakan obat bahan alam yang telah melalui pembuktian uji praklinik dan uji klinik, serta telah terstandar kandungan bahannya.
Pengembangan OHT dan FF di Indonesia, selain untuk mengangkat dan melindungi pemanfaatan tanaman obat asli Indonesia, juga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan produksi oleh industri dan usaha di bidang obat tradisional.
Karenanya, Kementerian Kesehatan menganjurkan para Dokter Indonesia meresepkan OMAI (Obat Modern Asli Indonesia) Fitofarmaka, dan para dokter tidak perlu ragu lagi untuk meresepkan untuk mendorong kemandirian farmasi nasional.
Baca Juga: BPOM Gerebek Pabrik Jamu Ilegal, Produk Mengandung Bahan Kimia