Balita berusia 5 bulan tersebut kemudian meninggal dunia pada Jumat (24/3/2023).
Penjelasan Dinkes
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP-KB) Trenggalek dr. Soenarto menjelaskan, imunisasi yang diberikan kepada korban saat itu ada tiga jenis.
Yakni DPT-HB-HIB 2, lalu polio 3, dan PCV 1 di Polindes setempat bersama anak-anak lainnya. Dia membantah korban menerima imunisasi TT.
"Bukan TT itu, kalau TT diberikan kepada ibu hamil dan sebagainya. sedangkan pada anak adalah DPT atau Difteri, Pertusis, Tetanus," terang Sunarto, Selasa (28/3/2023).
"Dari riwayat, korban MA sebelumnya menerima imunisasi yang sama. DPT HB artinya dia menerima vaksinasi yang kedua, kemudian Polio 3 berarti dia menerima imunisasi ketiga dan PCV 1 artinya vaksinasi pertama," terang Soenarto.
Imunisasi yang wajib diberikan untuk balita
Belajar dari masalah yang terjadi tersebut, orangtua juga perlu mengetahui imunisasi yang wajib diberikan pada sang buah hati.
Imunisasi adalah salah satu dari sekian upaya pencegahan yang paling efektif untuk terhindar dari resiko penyakit tertentu di usia dewasa nanti.
Di Indonesia sendiri, ada setidaknya 5 jenis imunisasi yang wajib diberikan pada anak, terutama untuk balita dan usia kanak-kanak.
Baca Juga: Kasus Campak Melonjak 32 Kali Lipat, Orangtua Diimbau Waspada!
Masing-masing imunisasi tersebut harus diberikan sesuai jadwalnya, agar efek perlindungan yang dihasilkan lebih maksimal.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengubah konsep imunisasi dasar lengkap menjadi imunisasi rutin lengkap.