Find Us On Social Media :

Nakes Sudah Bisa Ajukan STR Seumur Hidup, Perhatikan Syarat yang Perlu Disiapkan

Pengajuan STR seumur hidup dapat dilakukan secara online.

GridHEALTH.id - Babak baru setelah disahkannya Undang-undang Kesehatan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI beberapa waktu yang lalu.

Tenaga kesehatan atau nakes dapat mengajukan Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup.

Hal tersebut diumumkan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) sebagai tindak lanjut dari penerbitan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023  tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Ini untuk nakes, ya. Selain non-medis," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, dikutip dari Kompas (4/9/2023).

Adapun tenaga kesehatan yang dimaksud yang dapat mengajukan STR seumur hidup, di antaranya tenaga medis, tenaga keperawatan, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga gizi, dan tenaga keterapian fisik.

Pengajuan STR seumur hidup oleh para nakes diketahui sudah bisa dilakukan sejak 4 September 2023.

Apa Itu STR?

Surat Tanda Registrasi atau STR adalah dokumen atau tanda bukti tertulis yang dimiliki oleh tenaga kesehatan yang berkompeten.

Mengutip laman Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia (UI), dokumen ini sifatnya penting dimiliki oleh tenaga kesehatan.

Setelah memilikinya, maka tenaga medis sudah dapat melakukan aktivitas pelayanan kesehatan kepada masayarakat.

Berdasarkan pasa 21 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, dijelaskan bahwa mahasiswa bidang kesehatan di akhir pendidikannya mengikuti uji kompetensi secara nasional.

Uji kompetensi tersebut diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang bekerjasama dengan Organisasi Profesi, Lembaga Pelatihan, atau Lembaga Sertifikasi yang terakreditasi.

Baca Juga: Cara Masuk Fakultas Kedokteran Swasta, Harus Punya 3 Modal Dasar Ini