GridHEALTH.id - Dalam beberapa pekan terakhir, terjadi peningkatan signifikan dalam jumlah kasus COVID-19 di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Di negara tetangga Singapura dan Malaysia juga mengalami kenaikan kasus COVID-19.
Penting untuk memahami penyebab di balik peningkatan kasus COVID-19 dan merumuskan strategi yang efektif dalam menanggapi situasi ini.
Saat ini, situasi COVID-19 di Indonesia mengalami peningkatan tren kasus, khususnya sejak pekan ke-41 atau periode 8-14 Oktober 2023.
Meskipun demikian, perlu dicatat bahwa peningkatan jumlah kasus ini tidak diikuti oleh peningkatan jumlah pasien yang memerlukan perawatan intensif atau tingkat kematian.
Kasus COVID-19 yang terjadi pada saat ini didominasi oleh subvarian EG.5, yang merupakan turunan dari varian omicron.
Subvarian ini termasuk dalam kategori "variants of interest" (VOI), yang artinya memiliki mutasi genetik yang berpotensi memengaruhi karakteristik klinis virus.
Subvarian EG.5 memiliki karakteristik khusus, yaitu dapat menyebabkan peningkatan jumlah kasus dan memiliki kemampuan untuk menghindari kekebalan tubuh, sehingga lebih mudah menyebar, tetapi tidak menunjukkan perubahan dalam tingkat keparahan penyakit.
Namun, perlu ditekankan bahwa gelombang wisatawan selama liburan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 dapat meningkatkan risiko lonjakan kasus COVID-19.
Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan menekankan perlunya upaya pencegahan penularan yang dilakukan secara serentak oleh seluruh elemen masyarakat.
Dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI, menjelaskan bahwa Kemenkes telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Lonjakan Kasus COVID-19.
Baca Juga: Kasus COVID-19 di Indonesia Kembali Naik, Ternyata Ini Penyebabnya
SE ini ditujukan kepada berbagai pihak, termasuk kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), kepala Laboratorium Kesehatan Masyarakat, direktur rumah sakit, kepala Puskesmas, dan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) di seluruh Indonesia.
“Surat edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan kewaspadaan bagi pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, laboratorium kesehatan masyarakat, Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan para pemangku kepentingan terkait peningkatan kewaspadaan lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia,” ujar dr. Nadia.
Dalam SE tersebut, tercantum imbauan di antaranya:
1. Memantau perkembangan situasi dan informasi COVID-19 melalui kanal resmi https://infeksiemerging.kemkes.go.id (update perkembangan kasus); dan https://covid19.who.int/ (update perkembangan kasus global).
2. Memastikan tenaga kesehatan yang bekerja di pintu masuk mendapatkanperlindungan yang optimal dengan melengkapi dosis vaksinasi COVID-19 baik primer maupun lanjutan (booster) sesuai ketentuan;
3. Memantau tren peningkatan kasus Influenza Like Illness (ILI) – Severe Acute Respiratory Infection (SARI), pneumonia, dan suspek COVID-19 melalui Surveilans Berbasis Indikator/Indicator Based Surveillance (IBS) dan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) di aplikasi SKDR atau surveilans sentinel ILI-SARI;
4. Memastikan seluruh puskesmas dan fasyankes lainnya yang berada di wilayah kerjanya untuk melakukan penemuan kasus secara aktif dan pasif, serta dilanjutkan pemeriksaan laboratorium menggunakan RDT-Ag COVID-19 maupun RT-PCR;
5. Memastikan tenaga kesehatan, tenaga medis dan petugas lainnya yang bekerja di fasilitas kesehatan mendapatkan perlindungan yang optimal dengan melengkapi dosis vaksinasi COVID-19 baik primer maupun lanjutan (booster) sesuai ketentuan;
6. Memastikan seluruh puskesmas dan fasyankes lainnya yang berada di wilayah kerjanya tetap memberikan pelayanan vaksinasi COVID-19, dan memastikanketersediaan vaksin;
7. Menindaklanjuti laporan penemuan kasus COVID-19 dari fasyankes dengan tetap melakukan pelacakan kontak erat.
Baca Juga: COVID-19 Meningkat, Jelang Libur Nataru Pelaku Perjalanan Luar Negeri Berisiko Tinggi