GridHEALTH.id - Pemberian vaksin COVID-19, sejak 1 Januari 2024 tidak lagi gratis.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 Tentang Pemberian Imunisasi COVID-19 Program.
Mulai tahun 2024 ini, vaksin COVID-19 menjadi bagian dari program imunisasi rutin di seluruh Indonesia.
Meski berbayar, tapi ada dua kelompok masyarakat yang masih bisa mendapatkan vaksiansi ini secara gratis.
"Nantinya ada dua kelompok yang menjadi sasaran imunisasi COVID-19 program dan mendapatkan imunisasi COVID-19 gratis," kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu, Minggu (31/12/2023).
Adapun dua kelompok masyarakat yang masih menerima vaksin COVID-19 gratis adalah sebagai berikut:
1. Kelompok masyarakat dengan risiko kematian tinggi dan sakit yang parah, seperti lansia dan dewasa muda dengan komorbid serta obesitas berat.
2. Kelompok dewasa, remaja usia 12 (dua belas) tahun ke atas dengan kondisi immunocompromised sedang-berat.
Selain itu, wanita hamil dan tenaga kesehatan yang bertugas sebagai garda terdepan juga bisa mendapatkan vaksinasi gratis.
Bagi masyarakat yang bukan kelompok rentan, vaksin COVID-19 termasuk dalam program imunisasi pilihan secara mandiri.
Sama seperti sebelumnya, vaksinasi dapat dilakukan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi COVID-19.
Baca Juga: Varian COVID-19 JN.1 Masuk Indonesia, Kenali Gejala dan Karakteristiknya
Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan dr. Rizka Andalucia menjelaskan, vaksin yang digunakan adalah yang sudah memiliki Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM.
"Vaksin COVID-19 yang digunakan untuk imunisasi pilihan harus yang sudah memiliki NIE dari BPOM dan didapatkan dari distributor resmi yang ditunjuk oleh produsen," jelasnya.
Pernyataan Rizka sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Farmalkes HK.02.02/E/2571/2023 tentang Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksin COVID-19 Pilihan.
Sementara itu, jenis vaksin yang diberikan kepada kelompok rentan saat ini adalah Inavac dan Indovac.
Keduanya merupakan vaksin COVID-19 buatan Indonesia untuk usia 18 tahun ke atas dan sudah dipastikan kehalalannya.
Lantas, berapa biaya vaksinasi COVID-19 untuk masyarakat di luar kelompok rentan?
Menkes Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, saat ini belum diputuskan. Akan tetapi, diperkirakan berkisar Rp100.000 per dosis.
"Vaksin ini kan harganya sebenarnya di bawah Rp100.000 lah, vaksinnya belum pakai ongkos. Harusnya ini pun bisa di-cover oleh masyarakat secara independen gitu kan. Tiap enam bulan sekali Rp100.000, kan menurut saya sih suatu angka yang masih make sense (masuk akal)," ujarnya dikutip dari KompasTV (1/1/2024).
Vaksin COVID-19 kini memang berbayar, tapi masih diberikan secara gratis bagi kelompok rentan.
Vaksinasi merupakan salah satu cara yang dilakukan untuk melindungi tubuh dari infeksi, dengan membentuk antibodi.
Sehingga, risiko untuk mengalami infeksi yang parah atau kondisi pasca infeksi dapat berkurang. (*)
Baca Juga: Kasusnya Tengah Merebak, Kenali Perbedaan Gejala Pneumonia dan COVID-19