Ayah dari dua orang anak tersebut diketahui mengalami cedera otak permanen, akibat pembekuan darah dan pendarahan di otak setelah menerima vaksin COVID-19 AstraZeneca pada 2021.
Tidak Beredar Lagi di Indonesia
Sebelum dilakukannya penarikan oleh AstraZeneca, sejumlah negara memang sudah berhenti menggunakan vaksin ini.
Indonesia termasuk salah satunya. Dalam keterangan resmi Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dijelaskan bahwa vaksin tersebut tidak lagi digunakan dalam program vaksinasi.
"Saat ini, vaksin COVID-19 AstraZeneca tidak digunakan lagi dalam program vaksinasi/imunisasi dan berdasarkan hasil pengawasan dan penelusuran BPOM menunjukkan bahwa saat ini vaksin COVID-19 AstraZeneca sudah tidak beredar di Indonesia," jelas mereka dikutip dari situs resmi BPOM.
Diketahui, Izin Penggunaan Darurat (EUA) vaksin AstraZeneca di Indonesia telah disetujui oleh BPOM pada 22 Februari 2021.
Sejak saat itu, sudah ada lebih dari 73 juta dosis vaksin yang diberikan selama program vaksinasi pada pandemi lalu.
Pemantauan keamanan vaksin juga sudah dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Komite Nasional Pengkajian dan Penggulangan Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KOMNAS PP KIPI).
Pemantauan keamanan tersebut dilakukan selama Maret 2021 hingga Juli 2022, di 14 rumah sakit sentinel yang ada di 7 provinsi di Indonesia.
Ketua Komnas KIPI Prof. Hinky Hindra Irawan Satari juga menjelaskan, tidak ditemukan kejadian efek samping TTS dari pemberian vaksin ini di Indonesia.
Menurutnya, sebuah gangguan kesehatan dikatakan sebagai efek samping vaksinasi, bila ditemukan dalam kurun waktu tertentu.
"Kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) bila ditemukan penyakit atau gejala antara 4 sampai 42 hari setelah vaksin disuntikan. Kalaupun saat ini ditemukan kasus TTS di Indonesia, ya pasti bukan karena vaksin COVID-19 karena sudah lewat rentang waktu kejadiannya," pungkasnya. (*)
Baca Juga: Terkait Efek Samping AstraZeneca, BPOM: Manfaat Lebih Besar Daripada Risiko Efek Samping