1. Datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti klinik atau puskesmas, yang terdaftar di BPJS Kesehatan.
2. Jelaskan kepada dokter di faskes tingkat pertama bahwa ingin berkonsultasi dengan psikolog.
3. Dokter akan memberikan surat rujukan ke faskes rujukan yang menyediakan layanan psikolog.
4. Datang ke faskes rujukan yang tertera di surat rujukan dengan membawa kartu BPJS Kesehatan dan surat rujukan.
5. Layanan konsultasi psikolog di faskes rujukan pun sudah bisa diakses.
Namun selain syarat-syaratnya, saat melakukan ini pastikan faskes tingkat pertama dan faskes rujukan yang dituju bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Informasi tersebut dapat dicek melalui website BPJS Kesehatan atau aplikasi Mobile JKN.
Ingat, surat rujukan yang diberikan oleh fakses tingkat pertama memiliki masa berlaku, umumnya selama 3 bulan.
Jika membutuhkan konsultasi lebih lanjut dengan psikolog, bisa kembali ke faskes tingkat pertama untuk mendapat surat rujukan baru.
Tidak semua jenis layanan psikolog ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Untuk memastikan layana apa saja yang ditanggung, disarankan berkonsultasi dengan dokter atau psikolog di faskes rujukan. (*)
Baca Juga: Manfaat Berkebun untuk Kesehatan Mental, Menciptakan Keseimbangan Hidup yang Lebih Baik