Dengan fitur-fitur ini, peserta dapat mengelola kepesertaan mereka dengan lebih mudah tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.
Lebih lanjut, Lily menuturkan bahwa fitur dalam Aplikasi Mobile JKN dirancang untuk memberikan kemudahan dan kepastian layanan bagi peserta JKN.
Hal ini selaras dengan hak yang diperoleh peserta, yaitu akses manfaat pelayanan kesehatan di fasilitas yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, serta informasi lengkap mengenai prosedur pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk menyampaikan pengaduan, saran, atau aspirasi, peserta JKN dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 atau menggunakan layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165.
Selain itu, peserta juga dapat menghubungi petugas BPJS Satu, yang merupakan bagian dari Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di rumah sakit.
BPJS Kesehatan juga memastikan bahwa peserta JKN, baik yang menjalani rawat inap maupun rawat jalan, dapat dengan mudah mengakses informasi terkait Program JKN.
Nama dan kontak petugas BPJS Satu telah ditempel di berbagai lokasi strategis rumah sakit agar peserta dapat menghubungi mereka dengan lebih mudah.
Lily turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan terus berupaya memberikan layanan terbaik bagi peserta JKN.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Raih Penghargaan iCIO Awards 2024 atas Transformasi Digital JKN