Info Produk
Kementerian Kesehatan Keluarkan Peraturan Tarif Rapid Test Tak Boleh Lebih dari 150 Ribu Rupiah, Sesungguhnya Hanya 3 Kelompok Ini yang Butuh Dites
4 Tahun yang lalu - Direktur Jenderal Pelayanan masyarakat Kemenkes Bambang Wibowo menyatakan bahwa tarif tertinggi rapid test antibodi hanya boleh sebesar Rp 150 ribu.