![MUI Fatwakan Vaksin Covid-19 CanSino Haram, Mengandung Embrio Janin Bayi](https://asset-a.grid.id/crop/0x0:0x0/345x242/photo/2022/07/05/vaksin-covid-19-cansinojpg-20220705074612.jpg)
Health News Today
MUI Fatwakan Vaksin Covid-19 CanSino Haram, Mengandung Embrio Janin Bayi
2 Tahun yang lalu - MUI menyatakan haram karena proses produksi vaksin produk CanSino memanfaatkan bagian tubuh manusia yang berasal dari embrio bayi.