GridHEALTH.id - Kasus obat palsu tak ada habis-habisnya. Seperti halnya kasus vaksin palsu yang pernah menghebohkan masyarakat. Memang hal ini sangat meresahkan masyarakat. tapi fenomena seperti ini memang marak terjadi di berbagai negara.
Baca Juga : Obat Diabetes Bisa Picu Penyakit Kardiovaskular, Ini Penjelasannya
Beredarnya obat palsu mereshkan masyarakat itu benar adanya. Hal yang paling membahayakan dari kejadian itu ancaman kesehatan masyarakat yang tanpa sengaja mengonsumsinya. Ada beberapa jenis obat yang paling sering dipalsukan di pasaran.
Dikutip dari Tribunnews.com, Eka Purnamasari selaku Kepala Sub Direktorat Inspeksi dan Serti_kasi Distribusi Produk Terapetik, Direktorat Produk Pengawasan Terapetik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan bahwa obat yang paling sering dipalsukan adalah obat disfungsi ereksi, obat penghilang rasa nyeri, serta antibiotik.
“Yang paling banyak dipalsukan itu obat disfungsi ereksi. Mungkin melihat kebutuhan masyarakat,” tutur Eka di Jakarta. Berdasarkan data BPOM, ada 17 merk obat palsu yang beredar di masyarakat.
Baca Juga : Diabetes Retinopati Bisa Sebabkan Kebutaan, Ini Penjelasannya
Dari data obat palsu tersebut didominasi oleh jenis obat disfungsi ereksi, antihipertensi, antipiretik-analgetik, serta anthistamin. Peredaran obat-obatan tersebut beredar secara ilegal tanpa izin pemerintah dan uji laboratorium.
Pada obat-obatan palsu maupun ilegal itu tidak diketahui komposisinya apa saja, proses pembuatannya pun pasti tidak sesuai standar.
Baca Juga : Kenali Kondisi Milia yang Rentan Dialami oleh Bayi Baru Lahir
Obat itu akan mengakibatkan resiko tinggi mengalami kontaminasi bakteri. Menurut Eka, obat yang biasa dipalsukan itu adalah obat yang harganya mahal dan banyak dicari masyarakat.
Umumnya obat palsu diedarkan dengan harga yang jauh lebih murah. dijual pada toko-toko obat yang tidak resmi dan tidak memiliki ijin resmi, atau biasa dijual secara online.
Baca Juga : Ibu Ani Yudhoyono Derita Kanker Darah, Ini Mitos dan Fakta Penyakitnya
Maka diimbau kepada masyarakat untuk membeli obat-obatan apapun di tempat resmi. Tidak melakukan pembelian obat di sembarangan tempat, apalagi tanpa adanya resep dokter. (*)