Find Us On Social Media :

Ketua Komnas Perlindungan Anak; Pelaku Pemerkosa Gadis 18 Tahun di Lampung Dihukum Kebiri Suntik Kimia, Efeknya Cepat Menjadi Tua

Ketua Komnas Perlindungan Anak ingin pemerkosa AG dihukum kebiri

GridHEALTH.id - Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait meminta para pelaku inses di Pringsewu, Lampung diberi hukuman penjara seumur hidup bahkan dikebiri.

Arist mengatakan, sesuai UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 33 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pelaku diancam minimal 10 tahun penjara dan maksimum 20 tahun.

"Dari peristiwa ini JM dan SA sebagai ayah dan abang kandung korban, hukumannya dapat ditambah 1/3 dari pidana pokoknya bahkan terancam hukuman tambahan berupa kastrasi atau kebiri dengan suntik kimia," kata Arist dalam pesan whatsapp yang dikirim ke Tribun Lampung, Senin (25/2/2019) sore.

Baca Juga : Fakta Baru Gadis Asal Lampung yang Jadi Budak Seks Ayah, Kakak & Adik, Ternyata Dulu Sering Dikurung Oleh Ibunya!

Hukuman maksimal ini menurut dia sangat wajar karena ini termasuk kejahatan luar biasa, setara dengan tindak pidana terorisme, narkoba dan korupsi yang dapat diancam seumur hidup bahkan hukuman mati.

Menurutnya tidak ada kompromi atas kasus ini dan segera pelaku mendapat hukuman setimpal dengan perbuatannya.

"Perbuatan yang dilakukan ayah, kakak dan adik terhadap saudara kandungnya sendiri ini adalah keji dan biadab," ucapnya.

Hukuman ini terkait tindak pelecehan seksual yang dilakukan oleh ayah, kakak serta adik kepada gadis 18 tahun berinisial AG.

Diketahui selama 2 tahun terakhir AG selalu diperkosa berulang kali oleh anggota keluarga kandungnya tersebut lantaran ia menyandang disabilitas.

Tidak hanya itu, AG juga kerap tidak diberi makan walaupun ia sendiri yang memasak di rumah untuk keluarganya.