Find Us On Social Media :

Ketua Komnas Perlindungan Anak; Pelaku Pemerkosa Gadis 18 Tahun di Lampung Dihukum Kebiri Suntik Kimia, Efeknya Cepat Menjadi Tua

Ketua Komnas Perlindungan Anak ingin pemerkosa AG dihukum kebiri

Salah satu hukuman bagi pelaku kekerasan seksual adalah kebiri kimia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Istilah kebiri kimia berasal dari kata obat yang bersifat anti hormon testosteron, pelaku diharapkan kehilangan dorongan seksualnya.

Dengan demikian, si pelaku menjadi tidak ingin dan tidak mampu lagi melakukan hubungan seksual, seperti yang dilansir dari Kompas.com (14/5/2016).

Baca Juga : Mengeluh Sakit Perut Teramat Sangat Selama Seminggu, Dokter Temukan Kerikil & Koin Seberat 2kg di Perut Pria Ini!

Namun, tidak mungkin hanya dengan sekali pemberian obat lalu dorongan seksual langsung hilang dan tidak mampu melakukan hubungan seksual.

Kalau hormon testosteronnya ditekan sehingga menjadi rendah, akibatnya memang terjadi penurunan dorongan seksual.

Selanjutnya diharapkan pelaku menjadi tidak ingin dan tidak mampu lagi melakukan hubungan seksual.

Namun, perlu diingat, dorongan seksual tidak hanya dipengaruhi oleh hormon testosteron, tetapi juga oleh pengalaman seksual sebelumnya, kondisi kesehatan secara umum, dan faktor psikologis terkait fungsi seksual.

Berarti, walaupun mendapat obat anti testosteron, belum tentu keinginan melakukan hubungan seksual lenyap sama sekali, terlepas dari mampu atau tidak melakukannya.

Pengalaman seksual sebelumnya, apalagi selama bertahun-tahun, pada umumnya tetap melekat di pusat seks yang ada di otak.