Di Indonesia sendiri, melanggar aturan berkendara sambil bermain ponsel bisa dikenakan denda Rp 750.000 atau tiga bulan kurungan. Aturan itu dituangkan dalam Undang-undang No.22 tahun 2009.
Baca Juga : Penjelasan Ahli Gizi Tentang Bahayanya Tidur Usai Makan Sahur