Find Us On Social Media :

Tak Tahan Hidup di Penjara, Vanessa Angel Hanya Dituntut 6 Bulan Penjara Tanpa Denda

Vanessa Angel dituntut 6 bulan penjara

GridHEALTH.id -  Tersandung kasus prostitusi online setelah video dan fotonya tersebar membuat Vanessa Angel sempat sakit.

Kini, Vanessa Angel dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan tanpa denda, menurut penuturan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim.

Baca Juga: Vanessa Angel Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kondisi Terkini Berat Badan Turun 6Kg

Hasil tuntutan ini dibacakan pada sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, (17/6/2019).

"Menuntut terdakwa Vanessa Angel dengan pidana selama enam bulan. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.," kata JPU Sri Rahayu saat membacakan tuntutan, melansir dari Surya.

Baca Juga: Kisah Pilu Seorang Pemadam Kebakaran Rayakan Hari Ayah Internasional Pertama Setelah Sembuh dari Tumor Otak yang Membuatnya Sempat Impoten

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Vanessa Angel yang diwakili oleh Abdul Malik akan mengajukan pembelaan pada Kamis, (20/6/2019). Menurutnya, hukuman enam bulan itu terlalu berat.