Tarif yang dipatok berkisar mulai dari Rp 5 ribu hingga Rp 10 ribu.
"Saat ini anak-anak belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut. Tapi menurut pengakuan seorang anak katanya ada bayar pakai uang dikisaran Rp 5 ribu sampai Rp 10 ribu, pakai rokok, atau mi instan," ucap Ato Rinto.
Melansir dari Kompas.com, pasangan muda ini pernah menyandang status janda dan duda dan pelaku perempuan sudah memiliki anak yang usianya masih di bawah umur.
"Sesuai hasil investigasi kami, anak dari pelaku suami istri ini ternyata ikut menonton bareng adegan dewasa kedua pelaku bersama anak-anak lainnya," jelas Ato, Rabu (19/6/2019).
Akibat perbuatannya tersebut, pasutri ini ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dan dijerat Pasal 36 UU no. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Padahal anak-anak merupakan makhluk yang dengan mudah ceapt meniru apa yang dia lihat.