Malah pihak laki-laki, alias pacar A menantang melakukan tes DNA.
"Sejak masih kandungan umur 8 bulan telah dilakukan mediasi. Namun, dari pihak laki-laki tidak mengakui, bahkan menantang tes DNA," kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kepulauan Bangka Belitung, Sapta Qodriah kepada Kompas.com, Jumat (2/8/2019).
Sementara dari keluarga perempuan memastikan bahwa anaknya hanya berhubungan dengan satu laki-laki hingga hamil dan melahirkan.
Kondisi saling bantah tersebut membuat tim KPAD merasa gerah.
Jika kedua belah pihak tak mencapai kata sepakat, rekomendasi bakal diterbitkan karena sudah adanya laporan di kepolisian.
"Kami akan merekomendasi agar kasus ini dapat diproses lebih lanjut, sebab sudah ditangani pihak Polres Pangkal Pinang," ujar Qodariah.
Baca Juga: Hercules Indonesia dan Pencipta Goyang Barbel Telah Tiada, Perjuangan Melawan Kanker Otak Telah Usai
Aduan itu tertuang dalam Laporan polisi LP/B 226/Vll/2019/SPKT/RES tertanggal 12 Juli 2019, tentang dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Sekretaris KPAD Babel Try Murtini yang melakukan kunjungan ke rumah remaja perempuan mengaku prihatin dengan kejadian itu.
"Keduanya sama-sama di bawah umur dan masih bersekolah. Tapi ini harus ada pertanggungjawaban," ucapnya.
Saat ini bayi perempuan seberat 2,5 kilogram dan panjang 46 sentimeter dalam kondisi sehat.
Melihat semakin banyak dan meluasnya kejadian hubungan intim di bawah umur, dan sudah sampai ke daerah, pihak PKBI serius menyelenggarakan pentingnya program konseling kesehatan reproduksi.
Baca Juga: Kabar Terbaru Presenter Sonny Tulung, 2 Bulan Sekali Rutin Buang Darah Sebanyak 200 cc, Ada Apa?
Program ini tidak hanya memberikan buku, tetapi juga mengajari guru cara mentransfer isi buku tersebut kepada siswanya.(*)