Find Us On Social Media :

Dari Rumah Sakit Nakal Sampai Yang Meninggal Masih Bisa Klaim, Ini Akar Masalah Defisit BPJS Kesehatan Menurut Sri Mulyani

BPJS Kesehatan masih jauh dari kata sempurna.

GridHEALTH.id - Meski telah berjalan selama 5 tahun, Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan masih saja jauh dari kata sempurna.

Berbagai masalah pun muncul sehingga membuat defisit BPJS Kesehatan. Bahkan pada tahun 2018, defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp 19,4 triliun.

Baca Juga: BPJS dan KIS tak Memuaskan, Masyarakat Ramai-ramai Berobat ke Luar Negeri, Rumah Sakit di Medan Merekomendasikan Pasiennya ke Penang Malaysia

Padahal selama 4 tahun terakhir, pemerintah telah menyuntikkan dana sebesar Rp 25,7 triliun.

Namun, defisit BPJS Kesehatan tetap terhitung besar dikarenakan jumlahnya hampir dua kali lipat yakni mencapai Rp 49,3 triliun sejak 2015.

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pun telah menyelesaikan audit sistem JKN ini.

Sri Mulyani pun menjelaskan beberapa akar masalah yang membuat BPJS Kesehatan defisit, seperti dilansir dari Kompas.com berikut ini :

Baca Juga: Seperti Disfungsi Ereksi Pria, Organ Intim Wanita Longgar Masalah Besar, Inilah Penyebab dan cara Mengetahuinya

# Rumah sakit nakal

Berdasarkan audit, BPKP menemukan banyak rumah sakit rujukan yang melakulan pembohongan data.

Hal ini terkait dengan kategori rumah sakit sebagai Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Pertama (FKRTL) BPJS Kesehatan.

Saat ini rumah sakit FKRTL memiliki kategori mulai dari A hingga D. Setiap kategori memiliki biaya per unit pasien yang berbeda.

Biaya paling tinggi ialah kategori A dan paling rendah D. Untuk mendapatkan penggantian dari BPJS Kesehatan, banyak rumah sakit yang menaikkan kategori.

"Misalnya D dia ngakunya C, B ngakunya A. Ini supaya dapat per unit lebih besar," kata dia.

Agar hal ini tidak terjadi lagi, kata Sri Mulyani, Menteri Kesehatan dan jajarannya sedang melakukan review ulang kelas rumah sakit.

Baca Juga: Ternyata Jalan Kaki Lebih Bermanfaat Dibanding Lari, Ini Alasannya

# Jumlah layanan lebih banyak dari peserta

Audit BPKP juga mengungkap bahwa terjadi penggunaan layanan sebanyak 233,9 juta layanan, padahal total peserta JKN hanya 223,3 juta orang.

Rincian penggunaan layanan meliputi 147,4 juta layanan di puskesmas atau klinik, 76,8 juta layanan rawat jalan di rumah sakit, dan 9,7 juta layanan rawat inap.

# Perusahaan main-main

Akar masalah defisit BPJS Kesehatan lainnya ialah ditemukannya upaya perusahaan mengakali iuran BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Gagal Ginjal Kronis Bisa Memaksa Kita Transplantasi Ginjal, Hindari Mulai dari Penyebabnya

Saat ini perusahaan yang sudah mendaftar sebagai peserta berkewajiban membayarkan 4% dari 5% dari gaji pokok karyawan untuk iuran BPJS Kesehatan.

Agar bayar iuran yang lebih kecil, perusahaan melaporan jumlah karyawan lebih kecil dari jumlah sebenarnya kepada BPJS Kesehatan.

Selain itu, ada juga perusahaan yang sudah terdaftar di BPJS Kesehatan, tetapi melaporkan gaji karyawan lebih kecil dari yang dibayarkan.

Tujuannya sama, yakni untuk mengurangi beban perusahaan di dalam membayarkan kewajiban, baik dari sisi badan usaha maupun pegawai.

Baca Juga: Siapa Sangka, Banyak Wanita di Kota Pekalongan Gemar Memakai Lingerie

# Jumlah Peserta aktif masih rendah

Audit BPKP juga menemukan bahwa tingkat kepesertaan aktif dari pekerja bukan penerima upah masih rendah, yaitu 53,7%.

BPJS berjanji akan menaikkan angka tersebut ke 60%.

# Data tidak valid

Akar masalah selanjutnya ialah validitas dan integritas data BPJS Kesehatan. Hal ini disebabkan perpindahan sistem Akses, Jamkesda, dan Jamkesmas ke BPJS Kesehatan.

BPKP menemukan ada peserta yang harusnya tidak masuk sistem BPJS Kesehatan justru masuk ke dalam sistem.

Baca Juga: Viral Bayi Dempet Kepala Ditemukan di Cianjur, Kasihan Mereka Mengalami Penyakit Berat Lainnya

Selain itu, ditemukan juga peserta yang tidak memiliki NIK, bahkan nama ganda.

"BPJS terus melakukan pembersihan dan kami akan memonitor. Kami harapkan sampai 2019 ini sudah clear," kata perempuan yang kerap disapa Ani itu.

# Peserta yang meninggal, masih bisa klaim

Akar masalah lain ialah berhubungan dengan sistem di BPJS Kesehatan sendiri.

BPKP menemukan ada yang klaim ganda peserta, bahkan ada klaim dari peserta yang sudah meninggal.

Selain itu, ungkap Sri Mulyani, ada juga peserta tidak aktif tetapi klaimmya bisa dicairkan.

Baca Juga: Diancam Dibunuh jika Mengadu, 2 Gadis Asal Maluku Ini Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayahnya Sendiri

Kata dia, BPJS berargumentasi itu tidak mungkin, tetapi BPKP menemukannya dalam audit.

"Sampai ada orang yang sudah meninggal, klaimnya masih masuk," tutur Sri Mulyani.

Audit BPKP dilakukan di 25.528 fasilitas kesehatan yang masuk dalam sistem JKN. BPKP melihat jumlah akses kepesertaan dan klaim yang peserta sampaikan kepada BPJS. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompascom dengan judul Akar Masalah Defisit BPJS Kesehatan, Peserta yang Sudah Meninggal Pun Bisa Klaim...

#gridhealthid #inspiringbetterhealth