"Berdasarkan hasil pengujian laboratorium, disimpulkan bahwa produk mi instan yang terdaftar dan beredar di Indonesia memenuhi standar dan persyaratan yang berlaku, serta dinyatakan aman untuk dikonsumsi," tegas Dra Kustantinah, Apt, M.App.Sc yang saat itu Kepala BPOM RI, mengutip Intisari Online.
Baca Juga: Istri Denny Cagur Alami 3 Kali Keguguran Akibat Kehamilan Ektopik, Begini Penjelasannya
Akibat pesan berantai tersebut, pihak Kementerian Kesehatan RI pun ikut buka suara perihal wanita meninggal mendadak akibat mi instan dan cokelat itu.
Melalui akun resmi Kemenkes RI di laman Twitter pada Juni 2018, menjlaskan bahwa berita tersebut merupakan hoax atau berita bohong.
Pelajaran berharga bagi kita, sebelum mengirim atau memercayai seuatu berita, alangkah baiknya untuk memeriksakan kebenaran atas berita tersebut. (*)