GridHEALTH.id - Masih ingat dengan kasus predator terhadap 9 anak di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur tahun 2018 lalu. Kasus tersebut akhirnya sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Dilansir dari Kompas.com, Muh Aris (20), tersangka kasus pedofil tersebut divonis hukuman kebiri kimia setelah terbukti melakukan perkosaan terhadap 9 anak.
Berdasarkan putusan pengadilan, terpidana kasus pedofil atau pelecehan dan kekerasan anak itu juga harus mendekam di penjara selama 12 tahun.
Selain itu, dia juga dikenakan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan. Vonis ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
Meski tidak menyertakan hukuman kebiri dalam tuntutan sebelumnya, munculnya hukuman kebiri murni merupakan pertimbangan dan keputusan para hakim di Pengadilan Negeri Mojokerto.
Baca Juga: Selalu Merasa Lelah? Waspadai 7 Penyakit Ini Bisa Jadi Penyebabnya
Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah salah satu aksi Aris pada Kamis, 25 Oktober 2018, sempat terekam CCTV.