Find Us On Social Media :

Vonis Inkrah, Pelaku Predator 9 Anak di Mojokerto Akhirnya Dihukum Kebiri dan 12 Tahun Penjara

(ilustrasi) kejahatan pada anak.

GridHEALTH.id - Masih ingat dengan kasus predator terhadap 9 anak di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur tahun 2018 lalu. Kasus tersebut akhirnya sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Ketua Komnas Perlindungan Anak; Pelaku Pemerkosa Gadis 18 Tahun di Lampung Dihukum Kebiri Suntik Kimia, Efeknya Cepat Menjadi Tua

Dilansir dari Kompas.com, Muh Aris (20), tersangka kasus pedofil tersebut divonis hukuman kebiri kimia setelah terbukti melakukan perkosaan terhadap 9 anak.

Berdasarkan putusan pengadilan, terpidana kasus pedofil atau pelecehan dan kekerasan anak itu juga harus mendekam di penjara selama 12 tahun.

Selain itu, dia juga dikenakan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan. Vonis ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

Meski tidak menyertakan hukuman kebiri dalam tuntutan sebelumnya, munculnya hukuman kebiri murni merupakan pertimbangan dan keputusan para hakim di Pengadilan Negeri Mojokerto.

Baca Juga: Selalu Merasa Lelah? Waspadai 7 Penyakit Ini Bisa Jadi Penyebabnya

Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah salah satu aksi Aris pada Kamis, 25 Oktober 2018, sempat terekam CCTV.

Pemuda yang kesehariannya bekerja sebagai tukang las itu, selalu melakukan aksi nekatnya di tempat sepi.

Alhasil aksi yang dilakukan di wilayah Prajurit Kulon Kota Mojokerto tersebut menjadi petualangan terakhirnya sebelum diringkus polisi, keesokan harinya.

Baca Juga: Studi: Setiap Aktivitas yang Membuat Kita Berdiri Mengurangi Risiko Kematian Dini!

Diketahui, aksi bejat Aris dilakukan sejak tahun 2015 dengan modus mencari korban dengan kriteria anak gadis, sepulang dari bekerja.

Terlepas dari itu, hukuman kebiri memang ditujukan untuk mengurangi kelakuan menyimpang yang sulit disembuhkan seperti kasus diatas.

Istilah kebiri kimia berasal dari kata obat yang bersifat anti hormon testosteron.

Dimana dalam prakteknya seseorang akan kehilangan fungsi testis, sehingga mereka kehilangan libido dan mandul setelah dilakukan prosedur kebiri.

Baca Juga: Ketahui Talasemia, Penyakit Kelainan Darah yang Tak Bisa Dicegah dan Disembuhkan

Dalam prosedur pengebirian kimia, seseorang akan diberikan obat-obatan secara berkala untuk mengurangi kadar testosteron dalam tubuh, sehingga dorongan seksualnya akan berkurang.

Pilihan obat yang paling umum digunakan dalam prosedur adalah medroxyprogesterone acetate (MPA) dan cyproterone acetate.

Obat tersebut dapat mengurangi kadar testosteron secara efektif pada pria, menurunkan gairah seks, serta mengurangi kemampuan mereka untuk dirangsang secara seksual.

Melansir dari nyln.org, berikut alasan mengapa hukuman kebiri dilakukan.

Baca Juga: Jalan Kaki Setelah Makan Selama 15 Menit, Bantu Turunkan Berat Badan

1. Aman dan efektif mengurangi libido

Obat yang digunakan dalam prosedur kebiri dapat secara dramatis mengurangi jumlah testosteron yang diproduksi di testis, sehingga menekan dorongan seksual tanpa harus menghilangkan kemampuan seseorang untuk melakukan hubungan badan.

Pasalnya, pria yang dikebiri secara kimiawi masih dapat berhubungan badan, hanya saja keinginan mereka untuk terlibat dalam aktivitas yang lebih akan berkurang.

2. Mengurangi angka residivis kasus kejahatan seksual

Suatu penelitian menunjukan pelaku kejahatan seksual yang melakukan hal serupa menurun drastis setelah dikebiri.

Penelitian ini juga menyebutkan, tingkat residivisme untuk kejahatan seksual kedua kalinya hanya sekitar 2%, dibandingkan tanpa prosedur kimia ini yang sebesar 40%.

Baca Juga: Sempat Bosan Diawal Pernikahannya Sebagai Menantu Presiden, Ini yang Membuat Selvi Ananda Berubah Pikiran

Namun dari kedua alasan tersebut hukuman kebiri masih menjadi pro kontra lantaran dinilai memiliki efek kesehatan negatif dan melanggar hak asasi manusia.(*)

#gridhealthid #inspiringbetterhealth