GridHEALTH.id - Setelah desas-desus kabar BPJS Kesehatan mengalami defisit sejak beberapa tahun lalu, kini jaminan kesehatan nasional tersebut kembali menuai pro kontra.
Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyelenggarakan rapat bersama Komisi IX dan Komisi XI DPR RI telah mengusulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sekitar 100% atau 2 kali lipat.
Melansir Kompas.com, peserta JKN kelas I yang tadinya hanya membayar Rp 80.000 per bulan harus membayar sebesar Rp 160.000.
Kemudian untuk peserta JKN kelas II yang tadinya membayar Rp 110.000 dari yang sebelumnya Rp 51.000.
Sementara untuk peserta JKN mandiri kelas III yang tadinya hanya membayar iuran sebesar Rp 25.500 harus menaikkan iuran bulanannya menjadi Rp 42.000 per bulan.
Lantas bagaiman dengan rakyat kurang mampu pemegang kartu JKN-KIS?