Find Us On Social Media :

Iuran BPJS Kesehatan Naik 100%, Bagaimana Nasib Rakyat Miskin Pemegang Kartu Indonesia Sehat?

Iuran BPJS Kesehatan akan naik sebanyak 100%.

GridHEALTH.id - Setelah desas-desus kabar BPJS Kesehatan mengalami defisit sejak beberapa tahun lalu, kini jaminan kesehatan nasional tersebut kembali menuai pro kontra.

Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyelenggarakan rapat bersama Komisi IX dan Komisi XI DPR RI telah mengusulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sekitar 100% atau 2 kali lipat.

Baca Juga: Walau Hutang Triliunan, BPJS Indonesia Menurut Seorang Dokter Lebih Menguntungkan Masyarakat, Sekalipun Iurannya Dinaikan

Melansir Kompas.com, peserta JKN kelas I yang tadinya hanya membayar Rp 80.000 per bulan harus membayar sebesar Rp 160.000.

Kemudian untuk peserta JKN kelas II yang tadinya membayar Rp 110.000 dari yang sebelumnya Rp 51.000.

Sementara untuk peserta JKN mandiri kelas III yang tadinya hanya membayar iuran sebesar Rp 25.500 harus menaikkan iuran bulanannya menjadi Rp 42.000 per bulan.

Baca Juga: Disebut Ada 'Pengganggu' di Lokasi Kecelakaan Tol Cipularang, Inilah Fakta Medis Penyebab Pengendara Dapat Alami Halusinasi Hingga Hilang Kendali

Lantas bagaiman dengan rakyat kurang mampu pemegang kartu JKN-KIS?

Seperti diketahui, jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu atau miskin memang dikhususkan untuk mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas mengatakan kenaikan iuran ini sejatinya sudah berlaku pada bulan ini.

Baca Juga: Berita Popular Kesehatan Hari Ini: 9 Manfaat Minum Air Hangat Saat Perut Kosong di Pagi Hari, dan Ternyata Obat Batuk Sirup Tidak Efektif Sembuhkan Batuk

Pemerintah akan menalangi kenaikan iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk periode Agustus hingga Desember 2019.

Pemerintah menegaskan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan untuk seluruh kelas dan kelompok tetap naik pada 1 Januari 2020.

Baca Juga: Tak Pernah Merokok Namun Terkena Kanker Paru-Paru, Inilah 3 Penyebab Istri Indro Warkop Meninggal Dunia

BPJS Kesehatan sebelumnya sempat dilaporkan bakal mengalami defisit sebesar Rp 28,3 triliun hingga akhir tahun 2019.

Menurut Sri Mulyani, jika iuran bulanan peserta JKN tidak dinaikkan, perkiraan tersebut bakal meningkat hingga Rp 32,8 triliun.

Perhitungan defisit tersebut sudah memperhitungan besaran defisit tahun lalu yang mencapai Rp 9,1 triliun.

Baca Juga: Ternyata Stres Bisa Sebabkan 10 Penyakit Ini, Salah Satunya Bisa Sebabkan Kematian Dini

"Apabila jumlah iuran tetap sama, peserta seperti ditargetkan, proyeksi manfaat maupun rawat inap dan jalan seperti yang dihitung, maka tahun ini akan defisit Rp 32,8 triliun, lebih besar dari Rp 28,3 triliun," ujar dia.

Hingga saat ini pun, BPJS Kesehatan masih memiliki utang jatuh tempo lebih dari Rp 11 triliun.

"Dengan seluruh yang sudah kita bayarkan di 2019, BPJS masih bolong. Sekarang sudah ada outstaning lebih dari Rp 11 triliun belum terbayar, sementara pemasukan dari pemerintah sudah semua masuk," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Disebut Ada 'Pengganggu' di Lokasi Kecelakaan Tol Cipularang, Inilah Fakta Medis Penyebab Pengendara Dapat Alami Halusinasi Hingga Hilang Kendali

Entah usulan ini akan berjalan dengan lancar atau tidak, kita nantikan saja perkembangan selanjutnya. (*)