Find Us On Social Media :

Menkes Terawan Agus Putranto Mengaku Punya Konsep Mengatasi Defisit BPJS Kesehatan, Kenaikan Iuran Sudah Ditandatangani Jokowi Selasa (29/10/2019)

Menkes dr Terawan dan konsep mengentaskan defisit BPJS. Jokowi sudah menaikan iurannya.

Terawan menjelaskan, tindakan oleh dokter harus dioptimalkan. "Bukan mengurangi manfaat, jangan keliru, loh. Tindakan belum tentu bermanfaat, tapi mengoptimalkan manfaat itu penting sekali," ucapnya.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menjelaskan keinginan Terawan tersebut.

Menkes, kata Fachmi, ingin menyederhanakan beberapa tindakan pada sejumlah penanganan penyakit yang "boros" namun tidak tepat sasaran.

Baca Juga: Pantas Kartika Putri Berkata 'Apa Aku yang Salah?' Ternyata Sakitnya Khalisa yang Mengalami Hyperbilirubinemia Bisa Karena Dirinya

Sementara itu, pada Selasa (29/10/2019), Presiden Jokowidodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019, mengenai kenaikan iuran BPJS.

Jadi iuran BPJS resmi naik.

Pada perpres tersebut di pasal 29, melansir Tribunkesehatan, iuran untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar Rp 42.000 dari sebelumnya Rp 25.500. Penerpannya berlaku mulai 1 Agustus 2019.

Sedangkan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau peserta mandiri mulai 1 Januari 2020 sesuai pasal 34 iuran kelas tiganya akan meningkat Rp 42.000 dari Rp 25.500.

Baca Juga: Masih Jalani Perawatan Intensif, Mantan Suami Denada Sebut Tanda Awal Anaknya Alami Leukemia: 'Shakira Kaget Kakinya Tidak Berfungsi'

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menerangkan, Perpres tersebut menjabarkan beberapa penyesuaian aturan di sejumlah aspek.

Kemudian untuk peserta kelas dua akan naik menjadi Rp 110.000 dari besaran saat ini Rp 51.000, dan untuk kelas satu akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini Rp 80.000.

“PBI Berlaku 1 Agustus 2019 dan untuk yang mandiri akan berlaku pada 1 Januari 2020,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’aruf kembali memastikan kepada Tribunnews.com, Selasa (29/10/2019).

Pada pasal 30 Perpres 75 tahun 2019 berisi aturan iuran bagi pekerja PPU seperti pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, PNS, Prajurit, Anggota Polri, kepala desa, dan Pekerja/Pegawai swasta yaitu sebesar lima persen dari gaji per bulan.

Baca Juga: Penyebab Mata Merah Pada Anak, Paling Sering Karena Dikucek Pas Tangannya Kotor

Pada pasal 103A, Perpres ini juga mengatur bantuan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebesar Rp 19.000 per orang per bulan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.

Saat pelantikan menteri kesehatan, dr Terawan pun meyebutkan jika defisit program jaminan kesehatan nasional Kartu Indonesia Sehat mencapai Rp 10,44 triliun. (*)