Untuk tetap memastikan keberlangsungan asuransi kesehatan kepada masyarakat, katanya, pemerintah juga memberikan sokongan subsidi kepada peserta mandiri.
"Tetap ada subsidi dari pemerintah. Presiden tidak menaikkan iuran seperti yang seharusnya," ungkap Fahmi Idris saat ditemui di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Jumat (1/10/2019).
Adapun rincian tarif iuran BPJS Kesehatan, antara lain, sebagai berikut:
- Iuran peserta kelas 1 akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini sebesar Rp 80.000.
- Iuran peserta atau mandiri kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000.
- Iuran peserta kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000, dari saat ini sebesar Rp 25.500.
Baca Juga: Sering Umbar Kemesraan, Paula Verhoeven Sebut Nikah dengan Baim Wong Pahit: 'Aduh Hopeless', Kenapa?
"Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 [Pasal 34] mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020," tertulis dalam beleid tersebut. (*)