GridHEALTH.id - BPJS Kesehatan kerap mengalami defisit anggaran sejak beberapa tahun lalu, bahkan defisit ditaksir bisa mencapai sebesar Rp 28,3 triliun hingga akhir tahun 2019.
Akibat hal tersebut, desas-desus kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan pun berembus kencang.
Hingga akhirnya, pada Kamis (24/10/2019) lalu, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Perpres tersebut tertulis bahwa tarif iuran BPJS Kesehatan resmi naik 100%.
Tak ayal, kenaikan iuran BPJS Kesehatan pun menuai komentar dan gugatan dari masyarakat.
Banyak yang menyebut bahwa biaya tersebut sangat mahal.
Baca Juga: Diisukan Tengah Mengandung Anak Kedua, Nagita Slavina Beberkan Kebenaran Berita Kehamilan
Namun menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris terhitung murah.
"Kalau bicara perbandingan lebih murah dari pulsa," ucap Fahmi Idris, seperti dilanir dari Warta Kota, Jumat (1/11/2019).
Rinciannya, untuk kelas I per hari cukup menyisihkan Rp 5.000-Rp 6.000.
Sedangkan untuk kelas II per hari menabung Rp 3.000 - Rp 4.000, dan untuk kelas III menabung sekitar Rp 2.000 per hari.
“Jadi kalau ada yang menyatakan pemerintah zalim, pemerintah ini membuat rakyat makin menderita, tidak. Iuran itu ada penelitiannya, jadi masih terjangkau,” kata Fahmi Idris.
Fahmi Idris menyebutkan, besaran kenaikan iuran yang akan dibayarkan peserta sebenarnya masih di bawah perhitungan yang sesungguhnya.
Untuk tetap memastikan keberlangsungan asuransi kesehatan kepada masyarakat, katanya, pemerintah juga memberikan sokongan subsidi kepada peserta mandiri.
"Tetap ada subsidi dari pemerintah. Presiden tidak menaikkan iuran seperti yang seharusnya," ungkap Fahmi Idris saat ditemui di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Jumat (1/10/2019).
Adapun rincian tarif iuran BPJS Kesehatan, antara lain, sebagai berikut:
- Iuran peserta kelas 1 akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini sebesar Rp 80.000.
- Iuran peserta atau mandiri kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000.
- Iuran peserta kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000, dari saat ini sebesar Rp 25.500.
Baca Juga: Sering Umbar Kemesraan, Paula Verhoeven Sebut Nikah dengan Baim Wong Pahit: 'Aduh Hopeless', Kenapa?
"Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 [Pasal 34] mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020," tertulis dalam beleid tersebut. (*)