Find Us On Social Media :

Berita Kesehatan Popular: ‘Gebrakan’ dr Terawan Sebagai Menkes yang Bikin Heboh Ternyata HOAX, Dirinya Disemprot Seorang Ibu Berjilbab di DPR Saat Raker

MayJend dokter Terawan Agus Putranto

Diketahui sebelumnya, pemerintah telah resmi menaikan iuran BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo tersebut tertulis bahwa tarif iuran BPJS Kesehatan resmi naik 100%.

Adapun rincian tarif iuran BPJS Kesehatan, antara lain, sebagai berikut:

* Iuran peserta kelas 1 akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini sebesar Rp 80.000.

Baca Juga: Persiapan Hamil Tak Perlu Ribet, Jalankan 5 Anjuran Ini Agar Kehamilan Sehat

* Iuran peserta atau mandiri kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000.

* Iuran peserta kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000, dari saat ini sebesar Rp 25.500.(*)