Find Us On Social Media :

Berita Kesehatan Popular: ‘Gebrakan’ dr Terawan Sebagai Menkes yang Bikin Heboh Ternyata HOAX, Dirinya Disemprot Seorang Ibu Berjilbab di DPR Saat Raker

MayJend dokter Terawan Agus Putranto

GridHEALTH.id – Tantangan menjadi Menteri Kesehatan sekarang ini memang besar.

Apalagi jika sudah menyangkut dengan BPJS.

Hal itu pulalah yang terjadi baru-baru ini.

Baca Juga: Di JawaTimur Seorang Wanita Sukses Halau Pelaku Pelecehan Seksual dengan Handphone, si Pria Kabur Tunggang Langgang

Saat publik dan pengamat kesehatan juga politik menunggu gebrakan dari dr Terawan, muncul pesan broadcast di WA mengenai BPJS dari kementrian yang dipimpinnya.

GERAKAN MENTERI KESEHATAN YG BARU DR TERAWAN Pasien BPJS dalam kondisi darurat bisa masuk DAN DITANGANI SECARA SERIUS DI rumah sakit manapun TERMASUK RS BINTANG 5 tanpa harus membayar LEBIH DAHULU. Dalam kondisi darurat, RS tidak boleh tanya tentang pembayarannya. PASIEN KONDISI DARURAT harus ditangani RS sampai maksimal baru bicara tentang Biaya. Pasien Panduan Bpjs...tiddak wajib membayar sepeserpun walau RS bintang 5 tidak ikut BPJS. Karena setelah melewati masa kritis, pasien dapat dirujuk ke RS yg sdh bergabung dg BPJS. dan Rumah Sakit yg telah menangani pasien gawat darurat dapat menagihkan Ke BPJS. BERGABUNG DENGAN BPJS KELAS MANAPUN. Apabila ada RUMAH SAKIT....yg menolak pasien dalam kondisi darurat....laporkan ke 1500567 HALOKEMENKES ATAU WWW.KEMKES.GO.ID TWEET@KEMENKES. SEBARKAN INFO INI DAN LAPORKAN KE KEMENKES 1500567 DAN VIRALKAN RUMAH SAKIT YANG MENOLAK RAKYAT INDONESIA YG SAKIT KONDISI DARURAT. SANGSI TERBERAT RS YG MENOLAK PASIEN DALAM KONDISI DARURAT ADALAH PENCABUTAN IJIN RUMAH SAKIT.

Baca Juga: Gosipnya Jalan Dengan Rizal Ramli Setelah Berstatus Janda, Begini Kisah Cornelia Agatha Yang Alami Penyakit Langka

Tanggapan Kemenkes dan BPJS Kesehatan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Widyawati menegaskan bahwa informasi ini hoax atau tidak benar.

"Narasi disinformatif ini sudah menyebar sejak tahun 2017," kata Widyawati saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/11/2019).

Ia menegaskan, kabar yang beredar ini bukan berasal atau gebrakan dari Menkes Terawan Agus Putranto.

"Pesan tersebut juga bukan berasal dari Kementerian Kesehatan atau BPJS Kesehatan," ujarnya.

Jadi broadcast di atas adalah HOAX.

Baca Juga: Walau Sudah Berusia 42 dan Suaminya 18 Tahun Lebih Muda, Karena Sudah Membekukan Sel Telur Sebelum Menikah Artis Ini Sukses Hamil

Widyawati menjelaskan, rumah sakit tidak mengenal klasifikasi bintang 5, melainkan RS kelas A, B, C, dan D. Sementara itu, kelas pelayanan RS untuk pasien JKN terdiri dari kelas 1, 2, dan 3.

Sementara itu masih menyangkut dr Terawan dan BPJS, saat agenda Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, pada Rabu (6/11/2019) di DPR, Menkes dan Jajaran Direksi BPJS kena semprot seorang ibu berjilbab.

Menurut Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Mafiroh menunjukan kekesalannya kepada Kemenkes dan Direksi BPJS, rapat yang digelar tersebut tidak memiliki harga sama sekali karena seluruh keputusan-keputusan yang dibuat tidak dijalankan dengan benar.

Baca Juga: Keputusan Menkes dr Terawan Mengenai Pasien BPJS Dalam Kondisi Darurat Bisa Ditangani di RS Manapun Tanpa Kecuali Ternyata HOAX

"Saya merasa rapat komisi sembilan ini tidak memiliki harga sama sekali,karena seluruh keputusan-keputusan, sudah tidak dijalankan sama sekali", kata Nihayatul.

Seperti hasil laporan singkat rapat gabungan seluruh mitra kementerian yang berhubungan dengan BPJS pada tanggal 2 September 2019 lalu.

Anggota Fraksi dari Partai Kebangkitan Bangsa tersebut, mengatakan hasil rapat tersebut seharusnya BPJS kelas 3 tidak dinaikan.

"Tanggal 2 september dan bu dewi asmara yang memimpin. Disitu jelas-jelas tertulis, bahwa kelas tiga tidak dinaikan, tapi ternyata tetap dinaikan, lalu harga diri kita ini apa," ungkap Nihayatul.

"Saya mengusulkan, jika ini tetap dinaikan, tetap dilanjutkan , kita tidak usah lagi rapat dengan BPJS dengan Kemenkes, tidak ada gunanya," tukas Nihayatul.

Baca Juga: Baru Beberapa Hari Menjadi Menteri Kesehatan dr Terawan Kena Damprat Anggota DPR Ini Saat Raker Perdana, Gegaranya BPJS

Diketahui sebelumnya, pemerintah telah resmi menaikan iuran BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo tersebut tertulis bahwa tarif iuran BPJS Kesehatan resmi naik 100%.

Adapun rincian tarif iuran BPJS Kesehatan, antara lain, sebagai berikut:

* Iuran peserta kelas 1 akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini sebesar Rp 80.000.

Baca Juga: Persiapan Hamil Tak Perlu Ribet, Jalankan 5 Anjuran Ini Agar Kehamilan Sehat

* Iuran peserta atau mandiri kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000.

* Iuran peserta kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000, dari saat ini sebesar Rp 25.500.(*)