Menurut pengakuan pelaku, kedua telapak tangan korban ditaruh di atas api selama dua menit secara bergantian.
Korban yang kesakitan kemudian menangis. Sedangkan pelaku pergi meninggalkan korban di dapur.
Baca Juga: Daun Jambu Biji Bantu Tubuh Melawan Kanker, Juga Mengurangi Efek Diabetes
Pelaku lalu kembali ke dapur dan menyuruh korban merendam tangannya di air laut. Alasan pelaku, kata Popon, agar rasa sakit yang diderita korban mereda.
“Saat kejadian, ayah kandung korban tidak ada di rumah, karena sedang melaut, pekerjaannya nelayan,” kata Popon.
Atas perbuatan itu, pelaku dikenakan Pasal 44 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara.
Perbuatan yang dilakukan sang ibu tiri ini sungguh berbahaya.