Find Us On Social Media :

Subsidi Menkes Terawan Belum Jelas Kelanjutannya, Ini Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan dan Berhenti Jadi Peserta

Kebijakan Menkes Terawan mengenai subsidi belum jelas.

GridHEALTH.id - Beberapa waktu lalu pemerintah telah menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dimulai per 1 Januari 2020 nanti.

Diketahui tak sedikit dari masyarakat yang menkritik kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini.

Meski Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengaku tengah mengupayakan mengajukan subsidi bagi peserta mandiri khususnya kelas 3 BPJS Kesehatan.

Tapi sampai saat ini kebijakan tersebut belum jelas kelanjutannya.

Tak khayal kenaikan yang BPJS Kesehatan yang mencapai 100 % ini dirasa sangat memberatkan masyarakat.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 Tetap Rp 25.500 ? Ini Kata Menkes Terawan

Adapun besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan masing-masing kelas ini adalah sebagai berikut, seperti dikutip dari website resmi bpjs-kesehatan.go.id.

1. Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 perbulan.

2. Kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 perbulan.

3. Kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 perbulan.

Tak khayal ada sebagian masyarakat yang ingin mengganti kelas ke yang lebih rendah, bahkan ada juga orang yang ingin berhenti menjadi peserta BPJS Kesehatan ini.