Subsidi Menkes Terawan Belum Jelas Kelanjutannya, Ini Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan dan Berhenti Jadi Peserta

Kebijakan Menkes Terawan mengenai subsidi belum jelas.

Kebijakan Menkes Terawan mengenai subsidi belum jelas.

Nah, bagi mengalami hal yang serupa berikut tahapan tata cara yang bisa dilakukan untuk merubah kelas sampai berhenti menjadi peserta BPJS Kesehatan.

1. Cara Ubah Kelas BPJS

Baca Juga: Kaleidoskop Kesehatan 2019: Banyak Pasien Dipulangkan Akibat Tunggakan BPJS, Menteri Terawan Malah Tawarkan Pengobatan Ala Mak Erot

Bagi peserta yang merasa keberatan dengan peraturan tersebut, bisa mengajukan turun kelas perawatan.

Pengubahan kelas rawat peserta berbeda menurut jenis kepesertaanya.

Dikutip dari bpjs-kesehatan.go.id, Sabtu (14/12/2019). Berikut cara pindah kelas perawatan:

1. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

a. Syarat perubahan kelas rawat

Baca Juga: Usir Keputihan Tidak Bisa Sembarangan, Menurut Dokter Boyke Baiknya dengan Bahan Alami Ini

1) Bagi peserta PPU Penyelenggara Negara, perubahan kelas rawat mengikuti perubahan golongan/kepangkatan penyelenggara negara, dengan syarat SK Golongan/ Pangkat terakhir.

2) Bagi peserta PPU Non Penyelenggara Negara, perubahan kelas rawat mengikuti besaran gaji/upah bulanan, yang pengusulannya dilakukan oleh PIC Badan Usaha berdasarkan besaran gaji terakhir.

3) Bagi Peserta PPU Non Penyelenggara Negara yang melakukan perubahan gaji/upah pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.