Dia menerangkan, “Dalam UU, dijelaskan bahwa perguruan tinggi dan litbang wajib mengusahakan penyebaran informasi penilitian dan pengembangan melalui Sentra HKI.”
“Namun, dari 80 sentra HKI, hanya 3 yang memiliki pengalaman dan kemampuan mengelola alih teknologi dan kekayaan intelektual atau dengan kata lain berperan benar sebagai TTO.”
Kemudian ia menambahkan, “Agar peran TTO maksimal, diperlukan leadership yang sangat kuat dan memiliki otoritas besar serta memiliki akses ke berbagai pihak dalam mengelola TTO sehingga riset menjadi teraplikasi di dalam kehidupan nyata.”
“Pemerintah perlu mencari sosok yang mampu menembus berbagai kendala baik di dalam birokrasi, dunia usaha dan masyarakat Indonesia serta internasional.”
Berkaca dari tantangan dan hambatan di atas, pengembangan pusat riset di Indonesia harus menjadi target utama dalam menghasilkan penelitian yang bermanfaat sesuai kebutuhan masyarakat.
Iko menambahkan, “Saya sangat berharap, Universitas di Indonesia didorong untuk berperan sebagai Research and Development-nya dunia industri sehingga akan mendorong percepatan komersialisasi produk riset.” (*)