GridHEALTH.id - Sabuk pengaman sudah menjadi salah satu fitur keselamatan yang wajib dikenakan saat berkendara mobil. Fitur ini akan melindungi pengguna mobil saat berkendara maupun saat terjadi kecelakaan.
Baca Juga: Cedera Lebih Rentan Dialami Wanita Saat Kecelakaan, Akibat Kasih Sein Kiri Tapi Belok Kanan?
Selama ini penggunaan yang diwajibkan di negara-negara Asia (kecuali Jepang) adalah hanya berlaku untuk penumpang yang berada di bangku baris depan. Penumpang bagian belakang tak banyak yang megenakan.
Tapi Malaysia di awal tahun melakukan gebrakan baru. Mengutip World of Buzz, negara tetangga tersebut per 1 Januari 2020 menegakkan aturan bahwa penumpang belakang wajib menggunakan sabuk pengaman.
Menteri Transportasi Anthony Loke baru-baru ini mengumumkan bahwa mulai tahun ini, penumpang di kursi belakang yang tidak mengenakan sabuk pengaman akan didenda hingga RM300 atau sekitar Rp 1 juta jika tertangkap oleh otoritas penegak hukum.
Baca Juga: 'Saya Sakit Maag, Dok!', Padahal Faktanya Tidak Ada Sakit Maag Dalam Ilmu Kedokteran
Aturan tersebut berlaku bagi orang berusia lebih dari 17 tahun yang ditemukan di kursi belakang kendaraan tanpa sabuk pengaman akan dikenai denda.