GridHEALTH.id- Penyidik Sub Direktorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyegel sebuah klinik yang beralamat di Ruko Bellepoint, Jalan Kemang Selatan VIII, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Hati- Hati Kabar Hoax, Terapi Sel Punca pada Pasien Down Syndrome dan Cerebral Palsy
Polda Metro Jaya memastikan klinit tersebut menjalankan praktik suntik sel punca (stemcell) secara ilegal.
Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan, pengungkapan klinik ilegal itu berawal dari laporan masyarakat mengenai praktik kedokteran ilegal dengan modus penyuntikan sel punca tanpa dilengkapi izin edar dari BPOM.
Polisi bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan kemudian melakukan penyelidikan terhadap klinik tersebut.
"Selanjutnya ditemukan hasil bahwa badan tersebut ilegal padahal telah beroperasi selama tiga tahun di Indonesia," kata Suyudi, Minggu (12/1), seperti dikutip dari Kompas.com
Saat penyelidikan berlangsung, petugas kemudian mendapat informasi mengenai adanya penyuntikan sel punca terhadap seorang pasien pada Sabtu (11/1).
Baca Juga: Masa Kecil Sering Di-bully, Ini Kisah Kelam Rizky Febian yang Bisa Berdampak Hingga Dewasa
Penyidik kembali mendapatkan informasi akan adanya penyuntikan "stemcell" kepada pasien di daerah Kemang, yaitu di H Klinik.