Atas peristiwa ini, Heru juga mengimbau agar masyarakat berhati-hati menggunakan aplikasi media sosial. Apalagi jika diminta untuk ketemu di kawasan tertutup.
Atas perbuatannya komplotan gay ini telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat dan para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Melihat kasus ini, meski korban meninggal akibat serangan jantung, hubungan sesama jenis seperti diatas dengan alasan apapun tidak bisa dibenarkan secara kesehatan, apalagi agama.
Dikutip dari laman ncbi.nlm.nih.gov, hubungan sesama jenis berisiko tinggi terkena penyakit menular seksual seperti HIV (Human Immunodeficiency Virus) yang dapat menyerang sistem kekebalan tubuh.
Beberapa alasan kenapa hubungan ini berisiko tinggi terserang HIV antara lain adalah risiko penularan HIV melalui seks anal.
Suatu penelitian yang diterbitkan dalam International Journal of Epidemiology mengungkapkan, bahwa tingkat risiko penularan HIV lewat seks anal lebih besar 18% dari penetrasi vagina.
Hal itu disebabkan jaringan dan lubrikan alamiah pada anus dan vagina berbeda. Bila vagina memiliki banyak lapisan penahan infeksi virus, sementara anus hanya memiliki satu lapisan tipis saja.
Selain itu, anus juga tidak memproduksi lubrikan/cairan alami seperti vagina. Sehingga sangat tinggi kemungkinannya terjadi luka atau lecet saat penetrasi dilakukan.