Find Us On Social Media :

Jumlah Masker dan Hand Sanitizer Semakin Menipis, Pemerintah Akan Penjarakan Para Penimbun hingga 5 Tahun

Stok masker dan hand sanitizer menipis

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan bahwa polisi akan mendalami motif dari oknum tersebut.

"Kalu dia ternyata memiliki kesengajaan untuk menimbun untuk keuntungan, ya kita bisa dalami apa kira-kira motif dia. Yang jelas penegakan hukumnya harus dimulai dari pendalaman motif itu, katanya, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Merebak Berita Virus Corona RSPI Kelimpungan, Kebanjiran Pertanyaan yang Salah Alamat

Tak tanggung-tanggung, menurut pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyatakan para oknum yang sengaja menimbun masker dan hand sanitizer tersebut dapat dijerat Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa pelaku usaha yang menyimpan barang pokok atau barang penting dalam jumlah waktu tertentu akan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 50 miliar.

Baca Juga: Virus Corona Masuk Indonesia, Dilarang Panik Demi Tetap Tingkatkan Sistem Kekebalan Tubuh

Terlepas dari itu lantas benarkah penggunaan masker dan hand sanitizer dapat mencegah penularan virus corona?