Fase II, dalam tahapan ini percobaan akan dilakukan secara spesifik pada manusia sakit, tergantung pada tujuan dan sesuai produk yang sedang diuji.
Misalnya kina ini, berarti manusia sakit yang di uji adalah pasien positif virus corona.
Namun, manusia sakit yang menjadi percobaan tidak sembarangan, mereka harus menandatangani perjanjian hukum yang diawasi oleh kode etik dan pemerintah, serta produknya pun masih belum boleh dipasarkan.
Pada fase ini akan dievaluasi pemberian dosis dan keamanannya. Jika lolos ujian fase dua maka akan lanjut ke fase tiga.
Kemudian masuk fase III, meski produk sudah boleh diprosuksi tapi masih belum bisa dipasarkan. Pada fase ini juga banyak sekali syarat yang harus dipenuhi.
Dari jumlah populasinya yang besar (melibatkan ribuan pasien), harus diagnosis tertentu, dan tindak lanjut yang lama karena harus dinilai efek jangka pendek, menengah, hingga panjang.
Selain itu, ditahapan ini juga produk yang diteliti akan diuji stastistik bersama dengan plasebo atau 'obat kosong'.
Dimana beberapa orang secara acak (random) akan dipilih sebagai subjek penelitian.
Setengah dari orang-orang tersebut diberi obat yang benar-benar mengandung zat obat, sementara setengahnya lagi diberi obat kosong.
Percobaan ini akan membantu peneliti mengetahui apakah obat tersebut benar-benar efektif atau hanya sugesti pasien yang merasa lebih baik karena tahu mereka telah mengonsumsi produk obat tersebut.
Baca Juga: Indonesia Darurat Infeksi Virus, Total 34 Kasus Positif Covid-19 dan 104 Orang Meninggal Karena DBD