Baca Juga: Wabah Virus Corona Covid-19 Mengancam Kesehatan Mental juga, Akibat Banyaknya Berita Hoax
Melansir dari Tribunnews.com, dua eksekutor sewaan AK, K alias AMN alias S, rupanya diiming-imingi uang senilai Rp 200 juta.
Dalam sidang lanjutan, seorang saksi mahkota, atau terdakwa yang dijadikan saksi bernama Rody Syahputra memberikan keterangan.
Katanya, ketika dijanjikan uang bernilai fantastis, dua eksekutor yang melakukan pembunuhan itu terlihat hanya tolah-toleh.
Baca Juga: Jangan Panik, Wanita Ini Berhasil Sembuh Dari Infeksi Virus Corona
"Mereka diam, noleh ke saya, terus tengok kanan-kiri," kata Rody dalam kesaksiannya.
Menurut Rody, iming-iming uang tersebut dikatakan Aulia di dalam mobil saat dalam perjalanan dari Hotel Oyo, Pasar Minggu, ke Apartemen Kalibata City, Pancoran.
"(Di dalam mobil) ada Ak, saya, S, ibu AL, A, dan S. Ibu AL yang nyetir," jelas dia.
Atas kasus ini, jaksa telah menuntut hukuman mati untuk dua eksekutor atas tindak pidana pembunuhan berencana.
Baca Juga: Jangan Panik, Wanita Ini Berhasil Sembuh Dari Infeksi Virus Corona