Find Us On Social Media :

Ingat Kasus Istri yang Membunuh Suami dan Anak Tirinya di Lebak Bulus? Ternyata ada yang Pura-pura Kesurupan

Dua eksekutor sewaan Aulia Kesuma dapat iming-iming 200 juta

GridHEALTH.id - Kasus tragedi Lebak Bulus, Jakarta, sempat menjadi geger.

Ya, saat itu masyarakat Indonesia menaruh perhatian besar pada berita kasus ini.

Pasalnya, kasus ini direncanakan dengan matang.

Baca Juga: Antisipasi Cegah Virus Corona, Model Internasional Ini Dianggap Lebay saat di Bandara: 'Ini Kesehatan Saya, Tak Peduli Pikiran Orang'

Lebih mencengangkan lagi otak pelaku pembubuhan, dan yang mempunyai niat ingin menghabisi nyawa orang lain adalah orang terdekat korban.

Dia adalah istri dan ibu tri korban.

Diketahui korban bernama Edi Candra atau Pupung Sadili (54) dan putranya Muhammad Adi Pradana (23), yang ditemukan tewas terbakar di dalam mobil.

Si pembunuh, alias otaknya dan perencananya adalah istri Pupung sendiri, AL.

Memang yang melakukan eksekusi bukan AL, namun orang bayarannya.

Baca Juga: Nekat Minum Cairan Pembersih Lantai, Wanita NTB Tak Terima Divonis 7 Tahun Penjara

Kini perkembangan kasusnya, saat sudah di meja hijau, semakin menggelikan.

Pasalnya selain terungkap jumlah imbalan untuk eksekutor, juga ada pengakuan eksekutor yang toleh toleh, juga adanya adegan kesurupan.

Baca Juga: Wabah Virus Corona Covid-19 Mengancam Kesehatan Mental juga, Akibat Banyaknya Berita Hoax

Melansir dari Tribunnews.com, dua eksekutor sewaan AK, K alias AMN alias S, rupanya diiming-imingi uang senilai Rp 200 juta.

Dalam sidang lanjutan, seorang saksi mahkota, atau terdakwa yang dijadikan saksi bernama Rody Syahputra memberikan keterangan.

Katanya, ketika dijanjikan uang bernilai fantastis, dua eksekutor yang melakukan pembunuhan itu terlihat hanya tolah-toleh.

Baca Juga: Jangan Panik, Wanita Ini Berhasil Sembuh Dari Infeksi Virus Corona

"Mereka diam, noleh ke saya, terus tengok kanan-kiri," kata Rody dalam kesaksiannya.

Menurut Rody, iming-iming uang tersebut dikatakan Aulia di dalam mobil saat dalam perjalanan dari Hotel Oyo, Pasar Minggu, ke Apartemen Kalibata City, Pancoran.

"(Di dalam mobil) ada Ak, saya, S, ibu AL, A, dan S. Ibu AL yang nyetir," jelas dia.

Atas kasus ini, jaksa telah menuntut hukuman mati untuk dua eksekutor atas tindak pidana pembunuhan berencana.

Baca Juga: Jangan Panik, Wanita Ini Berhasil Sembuh Dari Infeksi Virus Corona

Baca Juga: Hati-Hati, Terlalu Banyak Konsumsi Gula Bisa Mengganggu Pola Tidur

Dalam sidang tersebut, Rody menuturkan kalau dirinya berusaha menggagalkan pembunuhan yang sudah direncanakan Aulia Kesuma.

Rody juga mengaku menolak permintaan Aulia untuk membantunya membunuh Pupung dan Dana.

"Saat itu saya terang-terangan bilang tidak mau, saya tidak sanggup," kata Rody di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Kamis (12/3/2020).

Baca Juga: Hati-Hati, Terlalu Banyak Konsumsi Gula Bisa Mengganggu Pola Tidur

Ia bahkan mengaku sudah meminta dua eksekutor sewaan Aulia Kesuma, Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng, untuk tidak menyanggupi permintaan wanita 45 tahun itu.

"Sama mereka (A dan S) juga saya bilang, jangan mau disuruh bunuh. Tapi mereka cuma diam," ujarnya.

Ia kemudian meminta rekannya S untuk pura-pura kesurupan agar tidak ikut dalam pembunuhan tersebut.

Baca Juga: Harga Selangit dan Mulai Langka, LIPI Berikan Cara Pembuatan Hand Sanitizer Sendiri

Baca Juga: Korea Selatan Dipuji Mampu Turunkan Kegawatan Covid-19 Secara Signifikan, Laboratorium Drive Through Jadi Garda Depan

"Saya panggil A alias S. Saya suruh dia pura-pura kesurupan supaya tidak ikut," tutur Rody.

Pada akhirnya, Rody dan A alais S tidak melakukan eksekusi pembunuhan Pupung dan Adi Pradana di rumah Lebak Bulus, Cilandak (23/8/2019) silam.(*)

#berantasstunting