Find Us On Social Media :

Tergolong Pasien dalam Pengawasan Covid-19, Wanita Ini Malah 'Dilepas' Sendiri Menuju Rumah Sakit Rujukan Tangani Virus Corona

Tergolong pasien dalam pengawasan namun tak mendapat penanganan

 

GridHEALTH.id - Dua minggu sudah virus corona (Covid-19) menyerang Tanah Air.

Hingga Senin (16/3/2020), jumlah pasien pun bertambah menjadi 134 orang.

Namun di tengah peningkatan jumlah pasien positif virus corona, kini ada seorang wanita yang mengaku dirinya ditelantarkan sebuah rumah sakit dengan status pasien dalam pengawasan (PDP) virus corona.

Baca Juga: Cara Menjaring Pasien Corona Covid-19 di Indonesia Kurang Tepat, Metode KIT Lebih Efektif

Melalui unggahan di akun Instagram Deddy Corbuzier, wanita dalam balutan masker tersebut menceritakan dirinya dibebaskan dari rumah sakit tersebut tanppa pengawasan.

"Jangan sakit dan jangan kena ya. Ini aku sudah kategorinya PDP (pasien dalam pengawasan) dan rumah sakit itu enggak tahu harus ngapain, harus bagaimana, dan kita bisa dilepas begitu saja," ujarnya.

Baca Juga: Mantan Bodyguard Artis Ini Menderita Hernia Terbesar di Dunia, Diketahui Saat akan Operasi Usus Buntu

Perlu diketahui, pasien dalam pengawasan virus corona (Covid-19) memiliki gejala dan tanda yang tidak jelas bahkan samar dengan penyakit lainnya.

Menurut Dr. dr. RR Diah Handayani, SP.P(K) dari RS Universitas Indonesia menyatakan, ciri pasien dalam pengawasan yaitu mengalami demam tinggi (> 38 °C), batuk/pilek/sakit tenggorokan, pneumonia ringan hingga berat, atau mengalami infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) ringan hingga berat dalam waktu 14 hari.

Para pasien dalam pengawasan ini bisa terpapar virus corona dari:

Baca Juga: Kabar Baik Bagi Penderita Diabetes yang Enggan Disuntik, Insulin Dalam Bentuk Tablet

- Riwayat kontak dengan pasien kasus Covid-19.- Pekerja di fasilitas pelayanan kesehatan yang menangani kasus virus corona.- Riwayat kontak dengan hewan penularan virus corona (seperti kelelawar).- Riwayat melakukan perjalanan jauh ke luar negeri.

Terlepas dari itu, bersadarkan keterangan yang diunggah Deddy Corbuzier, sang wanita yang tidak diketahui identitasnya ini baru saja dari RS Mitra namun disarankan menuju ke rumah sakit rujukan yang merawat virus corona (Covid-19).

"Disarankan untuk langsung keempat rumah sakit pusat tanpa pengawasan," tambahnya.

Baca Juga: Studi : Fungsi Paru-paru Bakal Berkurang Pasca Sembuh Covid-19

Beruntungnya, wanita ini masih memikirkan keselamatan orang-orang di sekitarnya meski dirinya dinyatakan terinfeksi virus corona.

"Artinya kalau aku males lanjut ke rumah sakit besar yang ditunjuk itu, aku cuma balik ke rumah, aku cuma berhubungan dengan mislanya tetangga kanan-kiri dan aku merasa fine.

"Tapi ternyata aku positif (Covid-19). Itu enggak kebayang dampaknya kayak apa.

Baca Juga: Usai Kontroversi Panggil Nabi dan Malaikat, Ningsih Tinampi Tutup Sementara Waktu: 'Menghargai Pihak Pemerintah'

"Karena ya sudah kategori PDP itu harusnya kalau di luar negeri itu sudah enggak bisa yang namanya kita berkeliaran sendiri. Itu pasti ditarik, diisolasi sendiri dengan gejala-gejala yang sudah pasti.

"Negatif atau positif ini adalah urusan belakangan. Tapi khusus orang PDP itu tidak boleh berkeliaran. Di sini, ya sudah kita disuruh pergi ke rumah sakit, cari taksi boleh enggak apa-apa, enggak ada ambulans, enggak ada pengantaran," jelasnya.

Baca Juga: Inilah Bukti Asupan Makanan Bisa Tingkatkan Jumlah Sperma Pria

Melihat hal tersebut, publik dibuat merinding seketika dan berpikir bagaimana jika ada banyak pasien dalam penanganan yang ditelantarkan begitu saja.

Lantas rumah sakit mana saja yang menangani kasus virus corona di Indonesia?

Berdasarkan Instagram resmi Kementerian Kesehatan RI, ada 132 rumah sakit rujukan yang menganani kasus virus corona (Covid-19) yang tersebar di 34 rovinsi di Indonesia.

Adapun132  rumah sakit tersebut, yaitu:

Baca Juga: Selain Orang Dewasa, Bayi Juga Rentan Usus Buntu, Kenali Gejalanya

Baca Juga: Jurnalis Menjadi Garda Depan Kasus Virus Corona, Ingat Tidak Ada Berita Seharga Nyawa

Penetapan rumah sakit tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/MENKES/169/2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu.

Melihat kasus yag dialami wanita dalam unggahan Deddy Corbuzier tersebut, kita berharap tak akan lagi terjadi di derah manapun di Tanah Air. (*)