Lalu narapidana anak yang 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, dan narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP 99/2012, yang tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing.
Selain itu, asimilasi dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas, Kepala LPKA dan Kepala Rutan.
"Seperti asimilasi, pembebasan Narapidana dan Anak melalui integrasi (Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas) juga dilakukan dengan sejumlah ketentuan," kata Rika Aprianti.
"Kemudian, usulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan dan surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan," jelasnya.
Dalam Kepmen itu juga disebutkan bahwa pembimbingan dan pengawasan asimilasi dan integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan.
Lebih lanjut, laporan mengenai pembimbingan dan pengawasan ini dilakukan secara daring.
"Kepala Lapas, Kepala LPKA, Kepala Rutan dan Kepala Bapas menyampaikan laporan pelaksanaan pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan Anak kepada Dirjen Pemasyarakatan melalui Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham," tutur Rika Aprianti.
Baca Juga: 5 Cara Efektif Mengontrol Kolesterol Agar Tak Berlebih di Dalam Tubuh
Baca Juga: Studi : Berat Badan Lebih Banyak Turun dengan Tidur Daripada ke Gym
"Lalu, Kepala Divisi Pemasyarakatan melakukan bimbingan dan pengawasan Kepmen dan melaporkannya kepada Dirjen Pemasyarakatan, serta tetap melakukan pemantauan," pungkas Rika Apri anti menegaskan. (*)